
Puluhan anak Indonesia akan menuntut ganti rugi kepada pemerintah Australia atas penahanan mereka sepanjang 2008-2011 karena tuduhan yang salah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mendampingi ke-23 anak ini mengatakan, pemerintah Australia harus bertanggung jawab atas sejumlah kerugian yang diderita anak-anak Indonesia tersebut yang berasal dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Barat.
Menurut Apong Herlina, Komisioner KPAI, anak-anak ini menjalani masa tahanan beragam di sejumlah penjara di Australia, mulai dari enam bulan hingga lebih dari satu tahun.
“Mereka, yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) dituduh menjadi bagian dari sindikat penyelundup manusia ke Australia. Sebelumnya, mereka ditangkap petugas dalam sebuah kapal yang mengangkut para penyelundup”, katanya.
Padahal, menurut dia, anak-anak ini adalah korban mafia penyelundup yang diiming-iming upah besar untuk bekerja sebagai ABK.
“Penyelesaian kasus ini perlu dilakukan untuk mencegah munculnya masalah serupa di masa yang akan datang”, tegasnya.
Sementara itu, Lisa Hiariej, wanita asal Indonesia yang menjadi pengacara anak-anak ini mengatakan, pemerintah Australia bersalah karena menempatkan anak-anak ini di sel-sel orang dewasa.
Ia pun menyalahkan penggunaan metode X-ray dalam penentuan umur anak-anak ini.
“Meski anak-anak ini mengaku berusia di bawah 18 tahun, namun karena hasil dari X-ray itu adalah di atas 18 tahun, maka mereka dijebloskan ke penjara orang dewasa”, katanya.
Ia menjelaskan, mereka memiliki bukti-bukti kuat bahwa anak-anak ini berusia di bawah 18 tahun, yaitu antara 14-17 tahun ketika dipenjara.
“Ini diperkuat oleh akta kelahiran mereka, juga rapor sekolah”, tegasnya.
Ryan Dagur, Jakarta
Vatikan berikan sinyal Paus Fransiskus akan kunjungi Manila
Presiden SBY abaikan seruan agamawan
Bernada SARA, Komnas HAM kecam pernyataan Dipo Alam