UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Marak pernikahan usia dini, UU Perkawinan perlu direvisi

Pebruari 15, 2013

Marak pernikahan usia dini, UU Perkawinan perlu direvisi

 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendesak pemerintah merevisi UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. UU tersebut dinilai berkontribusi pada fenomena pernikahan usia dini dan kematian ibu melahirkan.

“Batasan minimal usia perempuan menikah 16 tahun sudah tidak relevan. Pernikahan terlalu muda berisiko tinggi bagi perempuan. Jadi (UU) itu memang perlu direvisi,” sebut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Jakarta, belum lama ini, seperti dilansir metrotv.com.

Gagasan revisi ini, menurut Said, tengah dibahas secara internal di kalangan PBNU. Hasil pembahasan, nantinya bakal dijadikan masukan bagi pemerintah untuk melakukan proses revisi UU tersebut.

Ketua PBNU juga mengeluhkan batasan usia pernikahan bagi perempuan di dalam hukum negara kita yang masih simpang siur. UU Perkawinan menyebutkan batasan minimal 16 tahun. Sedangkan UU Perlindungan Anak menetapkan 18 tahun dan BKKBN menyarankan usia menikah pertama bagi perempuan 21 tahun.

Untuk sementara waktu, lanjut Said, PBNU mengusulkan idealnya usia perkawinan pertama bagi perempuan adalah 18 tahun. “Ya kita ambil jalan paling tengah saja,” sebutnya.

Pada 2012 lalu, sebetulnya revisi UU Perkawinan sudah diajukan usulannya ke DPR dan masuk ke dalam prolegnas. Namun, revisi UU itu tidak menjadi prioritas di tahun tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKKBN Sudibyo Alimoeso menambahkan secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko.

Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan terlalu muda adalah, kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan.

Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia.

Sudibyo menambahkan terdapat korelasi yang tinggi antara fenomena menikah dini dengan tingginya angka kematian ibu akibat persalinan di Tanah Air. Saat ini rata-rata angka kematian ibu melahirkan di negeri kita cukup tinggi, yaitu 228 kematian per 100 ribu kelahiran hidup.

“Kalau rata-rata itu dikalkulasikan, rata-rata setiap satu jam terdapat dua kasus kematian ibu. Jika diakumulasikan dalam setahun mencapai 17.520 kasus,” bebernya.

Usia perkawinan ideal bagi perempuan sejatinya pada usia 21 tahun. Namun, kata Sudibyo, saat ini rata-rata usia menikah pertama perempuan Indonesia masih berada dikisaran usia 19 tahun.

Yang berbahaya, lanjut dia, kini muncul fenomena tingkat kelahiran di kalangan remaja usia 15-19 tahun malah semakin meningkat. Jika pada 2011 rata-rata remaja usia 15-19 tahun adalah 35 kelahiran per 1.000 perempuan, maka pada 2012 meningkat jadi 48 per 1.000 perempuan.

 

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi