UCAN Philippines Catholic Church News
UCAN Spirituality

Jurnalis perempuan dianiaya hingga kandungannya gugur

04/03/2013

Jurnalis perempuan dianiaya hingga kandungannya gugur thumbnail

 

Seorang jurnalis TV lokal di Kalimantan Timur mengalami keguguran setelah digebuk oleh sekitar belasan orang ketika ia sedang meliput kasus sengketa tanah pada Sabtu (2/3) lalu.

Normila Sari Wahyuni, 23 tahun, jurnalis Paser TV mengaku, kandungannya yang berusia sebulan mengalami keguguran akibat peristiwa yang terjadi di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ini.

Yuni (sapaanya),  yang pada hari Minggu dirawat di Rumah Sakit Panglima Sebaya di Tanah Grogot mengatakan sekelompok orang mencoba untuk menyita kameranya sebelum menyerang dia. Ia mengaku dipukul, pakaiannya dirobek dan kameranya dirampas.

“Saya diseret di seberang jalan seperti hewan setelah meliput. Kemeja dan celana  saya robek. Saya hamil satu bulan dan mengalami keguguran setelah tubuh saya, termasuk perut saya, ditendang oleh preman dan aparat desa. Mereka memperlakukan saya tidak manusiawi, ” katanya kepada ucanews.com hari ini.

“Saya telah mengatakan kepada mereka bahwa saya seorang wartawan dan menunjukkan ID pers saya … tapi mereka masih memukuli saya. ”

Yuni menjelaskan, setelah dipukul, kameranya diambil dan dilempar ke dalam kolam di dekatnya oleh pelaku.

“Kebetulan ada orang yang melewati jalan dan membawa saya ke rumah sakit,” katanya.

Terhadap kasus ini, pada hari ini, Senin (4/3), polisi secara resmi menetapkan Aliansyah, Sekretaris Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta mengatakan, tersangka diduga turut menganiaya korban. Polisi masih terus menyidik untuk mencari pelaku lainnya.  “Kemungkinan pelakunya banyak orang,” kata Antonius.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan Gunawan Wibisono mengatakan, pihaknya menilai kasus ini merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan berjanji akan terus mengawal proses hukum.

“Peristiwa ini tentu mencederai kebebasan pers, apalagi korbannya adalah perempuan yang sedang hamil. Kami akan memberi advokasi bagi Yuni”, katanya kepada ucanews.com, Senin (4/3).

Gunawan menjelaskan, dalam melaksanakan tugas, wartawan dilindungi Undang-Undang Pers, dimana bila ada pihak yang menghalangi tugas peliputan dapat terancam hukuman penjara 6 bulan serta denda sebesar 500 juta rupiah.

Namun, menurut dia, proses penyelesaian kasus ini perlu hati-hati karena berdasarkan hasil verifikasi AJI, ada dugaan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, berhubung orangtua Yuni adalah salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa tanah ini.

“Karena itu, polisi mesti jeli juga untuk melihat hal ini. Meski demikian, tentu saja, pelaku harus dihukum, karena ini adalah ancaman serius bagi dunia pers”, tegasnya.

Menurut data AJI, tahun lalu terjadi 68 kasus kekerasan terhadap wartawan, meningkat dari 49 kasus pada 2011.

Berita terkait: Journalist miscarries after mob attack

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. Seorang anak yatim-piatu berusia tiga tahun 'merayakan' Misa
  2. Warga Filipina di Taiwan minta maaf atas penembakan nelayan
  3. Inilah muatan umum dalam Kurikulum baru untuk SD, SMP, dan SMA
  4. Keuskupan agung Jakarta beri penghargaan kepada website paroki terbaik
  5. Pertumbuhan umat Katolik meningkat di Asia
  6. Romo Heuken SJ, ahli sejati Kota Jakarta
  7. Warga Filipina di Taiwan dilarang mengadakan prosesi Salib
  8. Deplu AS rilis laporan HAM di Indonesia
  9. Kurikulum 2013: Pelajaran Agama ditambah jadi empat jam
  10. Proses beatifikasi Ricci ditangani Vatikan
  1. Paus Fransiskus pernah tertidur saat berdoa
  2. Warga Filipina di Taiwan minta maaf atas penembakan nelayan
  3. 105 tahun Kebangkitan Nasional, Krisis Budi Pekerti
  4. Presiden sebaiknya pertimbangkan penghargaan ACF
  5. Komnas Perempuan: 85 kasus perkosaan terjadi pada tragedi Mei 1998
  6. Paus serukan reformasi sistem keuangan global
  7. Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
  8. Aktivis lingkungan dipenjara di tengah upaya membela hak petani
  9. Amnesty: Hukuman mati di Indonesia langkah mundur
  10. Akibat badai, warga Rohingya takut dievakuasi ke lokasi rawan kerusuhan
  1. Sebagai pembanding katedral di Kuala Lumpur (St John), dan Georgetown (The assum...
    Said Hendra Tanumihardja on 2013-05-20 18:00:00
  2. masih relevan,tergantung siapa pembicaranya...
    Said andy purnama on 2013-05-20 08:06:00
  3. Tetapi kekejaman juga banyak yang keterlaluan, misalnya anak mengubur ibu kandun...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:32:00
  4. Dokter juga turun ke jalan... Kalau semua golongan demo, sudah jelas ada kekuran...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:21:00
  5. Saya setuju kalau Papua mau memisahkan dir dari NKRI. Itu adalah hak asasi yang ...
    Said Anianus Bai on 2013-05-15 08:56:00
  6. saya berpikir.... knpa semua ini bisa terjadi?...
    Said anto on 2013-05-15 08:38:00
  7. YA... NEGARA INI BANYAK ORANG KURANG AT BAHKAN TIDAK BIJAK......
    Said ANTO on 2013-05-15 08:10:00
  8. Imron, sebagai sorang Kristen, saya bangga dengan anda yang mempertanyakan argum...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:41:00
  9. Apa yang bisa diharapkan dari menteri seperti ini, bukannya membangun dialog, ma...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:38:00
  10. Seingat saya SBY tidak "blusukan" ke Papua, kecuali ke Meraoke dan pulangnya ngo...
    Said hadrianus wardjito on 2013-05-14 21:32:00