- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Ada 282 kebijakan daerah yang mendiskriminasikan perempuan

 

Dari catatan kekerasan terhadap perempuan selama 2012, Komnas Perempuan menyoroti kemunduran hukum sejumlah perundang-undangan di Indonesia dengan terbukti 282 kebijakan daerah telah mendiskriminasikan kaum perempuan.

Sejumlah perundang-undangan yang menjadi sorotan Komnas Perempuan di antaranya, UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD dan DPD, UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, dan UU No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta sejumlah kebijakan daerah.

“Sepanjang 2012 ada 207 kebijakan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan atas nama moralitas dan agama. Sehingga total menjadi 282 kebijakan diskriminatif hingga Desember 2012. Kami juga menyoroti situasi perkembangan pelaksanaan kebijakan di Aceh,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Ninik Rahayu dalam rilis catatan kekerasan terhadap perempuan 2012 di Jakarta, Kamis (7/3).

Ia mengatakan, Komnas Perempuan juga menyoroti kasus kekerasan seksual, antaralain perkosaan berkelompok (gang rape) atas seorang mahasiswa perguruan tinggi Islam di Jakarta, ancaman perkosaan terhadap Jemaah Filadelphia, eksploitasi seksual di tahanan, kekerasan terhadap istri berbentuk perdagangan orang untuk tujuan seksual, perkosaan perempuan pekerja migran di Malaysia, dan kekerasan seksual di transportasi publik.

“Artinya, selain kuantitas kasus kekerasan terhadap perempuan juga semakin komplek dan memprihatinkan,” ujar Ninik.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, menyoroti kejahatan perkawinan oleh pejabat publik yang mengangkat kejahatan perkawinan antaralain poligami dan praktik perkawinan yang tidak tercatat yang pelakuknya para pejabat publik. Seperti yang dilakukan pejabat Pemerintahan Daerah dan Anggota DPR di NTB, Magelang, Garut dan Palembang.

Sementara itu, ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah menyoroti kekerasan perempuan khususnya buruh migran di Malaysia dan negara lain. Di mana sampai saat ini kekerasan masih terus berlangsung.

“Paska ratifikasi Konvensi Migran, kondisi pekerja migran Indonesia masih tetap rentan, ancaman hukuman mati, dan rentan untuk dijebak menjadi kurir narkoba,” ungkap Yuniyanti.

Kekerasan intoleransi beragama, dan kalangan pendidikan, lanjut Yuniyanti, juga masih terus berlangsung dalam catatan ini. Antaralain kekerasan seksual dari guru dan intimidasi sekolah. Kemudian, jemaat GKI Yasmin di Bogor, HKBP Filadelphia di Bekasi, jemaat Ahmadiyah, dan diskriminasi terhadap penganut agama leluhur dan penghayat kepercayaan.

“Ada yang penganut kepercayaan, mereka punya KTP tapi di status agama hanya strip. Lalu Ahmadiyah, mereka tidak punya KTP, ini bukan kekerasan administrasi saja, tapi negara sudah melanggar hak warga negara mereka,” jelasnya.