UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

PGI nilai negara pro kelompok intoleran

Maret 13, 2013

PGI nilai negara pro kelompok intoleran

 

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengatakan polisi dan negara gagal bersikap netral dalam kasus penangkapan pendeta HKBP Filadelfia, Bekasi, Palti Panjaitan menyusul insiden tuduhan pemukulan itu pada Malam Natal, 24 Desember 2012 lalu.

“Palti (Panjaitan) dituduh memukul,” kata Sekretaris Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom seperti dilansir Beritasatu.com, Rabu, (13/2).

Menurut dia, laporan dan tuduhan Ustad Abdul Aziz kepada kepolisian dinilai mengada-ngada. “Yang terjadi, jemaat mau menyelenggarakan ibadah, tapi ada masa yang diprovokasi menghalang-halangi ibadah. Kita heran mengapa tuduhan-tuduhan seperti ini cepat ditanggapi polisi, tapi ibadah yang diganggu kelompok intoleran tidak dilindungi polisi,” kata Pendeta Gomar.

Pendeta Palti telah menerima surat panggilan kepolisian. Ia diwajibkan datang ke Polresta Bekasi pada 20 Maret 2012. Pelapor, tokoh agama dari desa Jejalen, Ustad Abdul Aziz, menuduh Pendeta Palti memukul berkali-kali pada ulu hatinya pada Malam Natal tahun lalu.

Sementara Pendeta Palti membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, dirinya hanya berusaha mempertahankan diri karena Abdul hendak menyerang dia.

“Saya lihat skenario ke depan adalah negara dipakai oleh kelompok intoleran untuk mengkriminalisasikan warga yang menjalankan ibadahnya,” kata Pendeta Gomar.

Menurutnya, hal ini sangat berbahaya. Untuk itu dia meminta pemerintah, terutama presiden untuk jeli melihat persoalan ini.

Pendeta Gomar juga mengungkapkan, kasus kriminalisasi sekelompok orang untuk berbadah yang menimpa Pendeta Palti merupakan kasus ketiga kalinya.

Sebelumnya, warga GKI Yasmin Jayadi Damanik yang dituduh memukul satpol PP. Kedua, Pendeta Bernard Maukar yang dipenjara tiga bulan karena menyelenggarakan ibadah tanpa izin di gerejanya. “Yang ketiga adalah Pendeta Palti ini,” kata Pendeta Gomar.

Ia mengatakan, PGI akan mendampingi HKBP Filadelfia Bekasi untuk terus memperjuangkan hak beribadah dan mendapatkan keadilan.

Foto: Suara Pembaruan

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi