UCAN Philippines Catholic Church News
UCAN Spirituality

Pendeta HKBP Filadelfia ditetapkan sebagai tersangka

15/03/2013

Pendeta HKBP Filadelfia ditetapkan sebagai tersangka thumbnail

Pendeta Palti Panjaitan

 

Pendeta HKBP Filadelfia Palti Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka tindak penganiayaan ringan yang dilakukan terhadap warga Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Malam Natal 2012.

Palti dilaporkan berbuat kasar saat ratusan warga melakukan unjukrasa menolak pembangunan rumah ibadah di wilayah setempat.

“Kami telah menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Kepala Satreskrim Polres Kabupaten Bekasi Komisaris Dedy Murti Haryadi, Kamis (14/3), seperti dilansir metrotvnews.com.

Pendeta Palti menyandang status tersangka berdasarkan surat nomor S.Pgl/877/III/2013/Restra BKS tertanggal 7 Maret 2013. Tindakan kepolisian diambil menyusul pengaduan korban Azis, 50, yang selanjutnya dituangkan kedalam LP nomor 395 pada Desember 2012.

Menurut Dedy, penetapan status tersangka disimpulkan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti dan keterangan saksi. Tercatat 12 saksi mengaku melihat insiden penganiayaan tersebut. Pendeta Palti diganjar Pasal 335 dan 352 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dedy membantah adanya rekayasa dan intimidasi dari pihak tertentu. Kata dia, proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan dan bukan sentimen atas satu pihak terhadap pendirian rumah ibadah.

Polisi mempersilahkan keberatan yang dilontarkan jemaat maupun tersangka untuk diajukan ke pengadilan. “Kami bukan penentu (pembenaran). Perkara ini punya kepastian hukum,” kata Dedy.

Diketahui, Pendeta Palti dipolisikan karena dituding menganiaya Azis, warga Kampung Jejalen, Kecamatan Tambun Utara. Di desa itu kebetulan terdapat lahan kosong milik jemaat HKBP Filadelfia dan rutin dijadikan tempat ibadah.

Saat ibadah Malam Natal pada 24 Desember 2012 hendak berlangsung, ratusan massa kembali unjuk rasa dan menghadang di tengah jalan. Perdebatan yang berujung aksi saling pukul dengan tidak terhindarkan.

Hamonangan Manurung, perwakilan jemaat HKBP menilai polisi berat sebelah. Pendeta Palti adalah korban dan bukan tersangka. “Kami yang mendapatkan penganiayaan dari massa intoleran itu,” katanya.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, jemaat menahan diri dan berupaya tidak melakukan kekerasan. Jemaat tetap diam dan berjanji mengikuti proses hukum yang menimpa pimpinan mereka.

Selain itu jemaat juga berusaha menyelesaikan prosedur kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian rumah ibadah. “Sejak awal sengketa, kami terus mengawal perkara ini dengan proses hukum,” terang Hamonangan.

Berita terkait: PGI nilai negara pro kelompok intoleran

  • Yulius Siantar Man

    Kebenaran akan terungkap dan mereka yang sirik dan tak mengerti kebebasan beragama akan mengerti kelak, dan mereka akan malu sepanjang umur di dunia dan di akhirat. Berbahagialah orang yang dianiaya demi namaKu sabda Yesus, karna mereka akan melihat Tuhan!!

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. Paus serukan reformasi sistem keuangan global
  2. Paus serukan reformasi sistem keuangan global
  3. Pengacara Muslim kesal dengan doa Kristen gunakan kata Allah
  4. Seorang anak yatim-piatu berusia tiga tahun 'merayakan' Misa
  5. Inilah muatan umum dalam Kurikulum baru untuk SD, SMP, dan SMA
  6. Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
  7. Keuskupan agung Jakarta beri penghargaan kepada website paroki terbaik
  8. Paus Fransiskus kanonisasikan 800 martir
  9. Ketua PP Muhammadiyah berbicara dalam kongres Yahudi
  10. Ketua PP Muhammadiyah berbicara dalam kongres Yahudi
  1. Paus serukan reformasi sistem keuangan global
  2. Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
  3. Aktivis lingkungan dipenjara di tengah upaya membela hak petani
  4. Amnesty: Hukuman mati di Indonesia langkah mundur
  5. Akibat badai, warga Rohingya takut dievakuasi ke lokasi rawan kerusuhan
  6. Pendekatan kebudayaan disarankan untuk selesaikan masalah Papua
  7. Romo Heuken SJ, ahli sejati Kota Jakarta
  8. Pengacara Muslim kesal dengan doa Kristen gunakan kata Allah
  9. Warga Filipina di Taiwan dilarang mengadakan prosesi Salib
  10. Proses beatifikasi Ricci ditangani Vatikan
  1. Tetapi kekejaman juga banyak yang keterlaluan, misalnya anak mengubur ibu kandun...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:32:00
  2. Dokter juga turun ke jalan... Kalau semua golongan demo, sudah jelas ada kekuran...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:21:00
  3. Saya setuju kalau Papua mau memisahkan dir dari NKRI. Itu adalah hak asasi yang ...
    Said Anianus Bai on 2013-05-15 08:56:00
  4. saya berpikir.... knpa semua ini bisa terjadi?...
    Said anto on 2013-05-15 08:38:00
  5. YA... NEGARA INI BANYAK ORANG KURANG AT BAHKAN TIDAK BIJAK......
    Said ANTO on 2013-05-15 08:10:00
  6. Imron, sebagai sorang Kristen, saya bangga dengan anda yang mempertanyakan argum...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:41:00
  7. Apa yang bisa diharapkan dari menteri seperti ini, bukannya membangun dialog, ma...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:38:00
  8. Seingat saya SBY tidak "blusukan" ke Papua, kecuali ke Meraoke dan pulangnya ngo...
    Said hadrianus wardjito on 2013-05-14 21:32:00
  9. lucu skali kamu,,tiap agama punya tata ibadahnya masing2 lah,,jadiiiii hargai um...
    Said Sintia Parsaulina Ucye Siahaan on 2013-05-14 05:59:00
  10. sebagai muslim gue malu ama prilaku ini menteri agama yang rasialis ini. orang m...
    Said imron on 2013-05-13 07:25:00