
Mapolres Kabupaten Bekasi telah memeriksa Pemimpin HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan sebagai tersangka, Rabu (20/3) kemarin.
Dalam pemeriksaan selama tiga jam, Pendeta Palti membantah jika disangkakan melakukan pemukulan.
“Hari ini sebenarnya merupakan tindak lanjut pemeriksaan yang kemudian status hukumnya telah dinaikan menjadi tersangka, terkait pasal aduan perbuatan tidak menyenangkan pada kebaktian Malam Natal lalu oleh Abdul Azis,” kata kuasa hukum Pendeta Palti, Judianto Simanjutak saat dihubungi detikcom, Kamis (21/3/2013).
Judianto mengatakan Rabu (20/3) kemarin, kliennya telah mendatangi Mapolres Kabupaten Bekasi untuk menjalankan pemeriksaaan perdana setelah status hukumnya diubah menjadi tersangka.
“Pemeriksaan kemarin dilakukan dari pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. Namun, pertanyaan penyidik masih seputar sebagai saksi. Selama pemeriksaan klien kami menghadapi 28 pertanyaan, salah satunya dia ditanya apakah memang ada pemukulan? Yang klien kami menjawab, tidak ada pemukulan melainkan hanya menahan dan justru saat itu Pendeta Palti Panjaitan menjadi korban atas penyerangan tersebut,” kata Judianto.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Pendeta Palti tidak ditahan. Dengan adanya pemeriksaan ini, pihaknya semakin yakin ada upaya kriminalisasi terhadap Pendeta Palti.
“Sampai saat ini belum ditahan dan menjalani pemeriksaan dengan cara pulang pergi. Pendeta Palti ditetapkan sebagai tersangka justru sangat aneh karena dia sendiri merupakan korban dan korban tidak bisa dikriminalisasi justru harusnya mendapat perlindungan,” tuturnya.
Foto: salam-online.com
Caleg Katolik jangan tenggelam dalam arus politik tidak sehat
Syafii Maarif: Saya ikut protesnya Romo Magnis
Filipina dan Arab Saudi tandatangani kesepakatan tenaga kerja