UCAN Philippines Catholic Church News
UCAN Spirituality

Bahas Santet, DPR akan kumpulkan paranormal

22/03/2013

Bahas Santet, DPR akan kumpulkan paranormal thumbnail

 

Anggota Komisi III  Indra menyatakan, Komisi III berencana akan memanggil sejumlah paranormal untuk membahas  persoalan pasal  santet yang terdapat di dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pemanggilan terhadap para paranormal tersebut lantaran selama ini santet selalu dikaitkan erat dengan mereka.

Selain paranormal, Komisi III berencana juga akan memanggil praktisi, akademisi serta sejumlah LSM untuk membahas pasal kejahatan ilmu hitam yang saat ini RUU KUHP-nya tengah digodok oleh DPR RI.

“Kemarin saya ketemu dengan Ki Joko Bodo (paranormal) dalam sebuah acara. Bahkan seorang praktisi pun kurang memahami RUU ini. Untuk itu, nantinya kita akan memanggil mereka untuk membahasnya,” ujarnya di  Jakarta, Kamis (21/3/2013), seperti dilansir kompas.com.

Anggota Komisi III lain, Didi Irawadi Syamsuddin, menilai penerapan pasal itu akan menimbulkan kegoncangan sosial.

“Bila pasal santet itu dikategorikan sebagai delik formal, maka tak perlu dibuktikan akibat dari perbuatan orang tersebut, atau tak perlu dibuktikan apakah benar orang itu yang menyantet. Ini pun akan menimbulkan masalah, bahkan tak mustahil kegoncangan sosial,” ujar Didi.

Anggota Badan Legislasi DPR ini menjelaskan, kegoncangan sosial bisa timbul karena seseorang bisa saja dipenjara karena tuduhan-tuduhan bisa menyantet atau tuduhan sebagai dukun santet. Bahkan, lanjutnya, kini sudah sering, praktik “main hakim sendiri” terhadap orang yang dituding sebagai dukun santet.

“Bila delik atau pasal santet dianggap sebagai delik materiil, jelas akan mengundang masalah. Sebab, amat sulit untuk pembuktiannya. Bagaimana membuktikan bahwa seseorang memiliki ilmu gaib atau ilmu hitam?” kata Didi.

Menurutnya, pembuktian terhadap aksi santet-menyantet ini cukup sulit karena harus membuktikan apakah benar perbuatan ilmu gaibnya bisa menyebabkan seseorang meninggal dunia atau luka-luka. Oleh karena itu, Didi menilai pasal santet tak perlu ada atau tak perlu dimasukkan dalam RUU KUHP.

Pasal santet

Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

“(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga.”

Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh (santet).

Tahun 1998, Indonesia dihebohkan dengan peristiwa pembantaian terhadap 253  orang di Jawa Timur, yang dicurigai sebagai ‘dukun santet’. Kebanyakan dari mereka dibunuh dengan label ‘dukun santet’.

Foto: kaskus.co.id

 

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. Konferensi internasional hasilkan Deklarasi Makassar tentang perdamaian
  2. Para lansia mengalami cedera akibat bentrok dengan polisi
  3. Freeport digugat menyusul terjadinya kecelakaan kerja
  4. Romo Heuken SJ, ahli sejati Kota Jakarta
  5. Tujuh warga Muslim dipenjara terkait pembunuhan biksu
  6. Presiden sebaiknya pertimbangkan penghargaan ACF
  7. Paus Fransiskus pernah tertidur saat berdoa
  8. Warga Filipina di Taiwan dilarang mengadakan prosesi Salib
  9. Deplu AS rilis laporan HAM di Indonesia
  10. Caleg Katolik jangan tenggelam dalam arus politik tidak sehat
  1. ‘Statesman Award’ untuk Presiden SBY: Bulan di atas kuburan
  2. Vatikan tolak klaim bahwa Paus melakukan upacara pengusiran setan
  3. Era reformasi, intoleransi meningkat
  4. Para lansia mengalami cedera akibat bentrok dengan polisi
  5. Tujuh warga Muslim dipenjara terkait pembunuhan biksu
  6. Konferensi internasional hasilkan Deklarasi Makassar tentang perdamaian
  7. Orang miskin dipersulit masuk PTN di Jawa
  8. Caleg Katolik jangan tenggelam dalam arus politik tidak sehat
  9. Syafii Maarif: Saya ikut protesnya Romo Magnis
  10. Filipina dan Arab Saudi tandatangani kesepakatan tenaga kerja
  1. Diantaranya efek krn penikmat poligami dan kawin siri...
    Said Hendra Tanumihardja on 2013-05-22 11:21:00
  2. gampang jangan banyak pikir nanti stress he.he.he...., Yang pasti ini memang Tuh...
    Said yanto saputrayo on 2013-05-22 07:45:00
  3. KUMAN DISEBERANG LAUTAN NAMPAK,GAJAH DIPELUPUK MATA TIDAK NAMPAK..HAI AMNESTY IN...
    Said andy purnama on 2013-05-22 07:41:00
  4. DULU DI JAMAN ORBA,PROGRAM KB DINYATAKAN SUKSES TUH...KENAPA SEKARANG DI JAMAN R...
    Said andy purnama on 2013-05-22 07:39:00
  5. Semua lahan di KALIMANTAN mau dialih fungsikan menjadi LAHAN SAWIT yang notabene...
    Said andy purnama on 2013-05-22 07:36:00
  6. coba anda telaah pertanyaan Chill baik2, kenapa dilarang? knp membuat resah? ter...
    Said aneh on 2013-05-21 09:31:00
  7. JELEK ATAU BURUK LEBIH BAIK MASIH PERLU DIADAKAN PELAJARAN BUDI PEKERTI DI SEKOL...
    Said andy purnama on 2013-05-21 07:00:00
  8. Apakah AFC berubah sedang membangun politik baru?...
    Said N. Manurung on 2013-05-21 06:56:00
  9. Pertumbuhan kuantitas yang tidak diikuti dengan pertumbuhan kualitas iman tidak ...
    Said Luciano Lin on 2013-05-20 20:17:00
  10. Berita ucan news , harus diikuti dengan pemeriksaan yang adil , jangan semakin m...
    Said Luciano Lin on 2013-05-20 20:10:00