UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Negara absen, aksi intoleran meningkat

Maret 22, 2013

Negara absen, aksi intoleran meningkat

Aksi para jemaat Gereja HKBP Filadelfia dan GKI Yasmin di depan Istana Negara

 

Kebebasan warga negara Indonesia untuk beribadah, beragama, dan berkeyakinan sebenarnya sudah dijamin konstitusi. Namun, realitanya hingga kini masih ada tindakan intoleran terhadap kelompok-kelompok minoritas di Tanah Air.

Kasus terakhir adalah ditetapkannya Pimpinan HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan sebagai tersangka oleh Polres Kota Bekasi, karena dituduh menganiaya dan berbuat tidak menyenangkan.

Pendeta Palti menjelaskan kelompok minoritas keagamaan dan keyakinan di Bekasi sering menjadi target aksi kekerasan atas nama agama. Ada banyak faktor yang membuat publik di Bekasi dapat dengan mudah bersikap dan bertindak intoleran.

“Sejauh pengamatan kami, di Bekasi telah beberapa kali terjadi desakan dari kelompok-kelompok intoleran melakukan aksi kekerasan dan penyegelan tempat ibadah. Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti tunduk dengan kelompok-kelompok tersebut,” katanya, seperti dilansir shnews.co.

Gereja HKBP Cibitung Duren Sawit kini telah disegel Pemkab Bekasi. Nasib yang sama dialami Gereja HKBP Filadelfia yang terletak di Duren Jaya Desa Jejalen Kecamatan Tambun, Gereja HKBP Kaliabang Harapan Jaya, dan HKBP Setu Perumnas II Bekasi, yang seluruhnya disegel Pemkab Bekasi.

Begitu juga tempat ibadah Komunitas Ahmadiyah yang terletak di Jatibening Baru Pondok Gede, Bekasi yang belakangan juga ikut disegel. “Masjid Ahmadiyah di Bekasi itu disegel pemerintah hanya atas desakan dari segelintir orang saja. Ini menunjukkan gerakan intoleransi sudah cenderung meningkat,” ucapnya.

Saat ini, di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi ada 39 Gereja HKBP. Dari jumlah itu, hanya sekitar 10 gereja yang sudah mengantungi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan, 29 lainnya belum memiliki IMB. Gereja-gereja terbut kini terancam.

Oleh karena itu, Pendeta Palti mengaku akan berkonsolidasi supaya korban aksi intoleransi di daerah bisa saling menguatkan. Tindakan itu sekaligus sebagai bentuk perlawanan. Tujuannya supaya pemerintah hanya tunduk pada konstitusi, bukan pada sekelompok orang.

Kejadian yang menimpa korban intoleran memunculkan rasa solidaritas dari beberapa LSM seperti SETARA Institute dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Mereka mengecam keras aksi intoleran yang dialami jemaat HKBP Filadelfia dan komunitas Ahmadiyah di Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Koordinator Kontras, Haris Azhar, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang baru saja terpilih, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar harus bisa bertanggung jawab dan menyediakan kenyamanan bagi warganya.

“Kriminaliasasi yang dialami Pendeta Palti oleh aparat kepolisian merupakan modus baru yang hampir terjadi di setiap daerah. Penetapan Palti sebagai tersangka karena ketidaksinkronan antara aparat kepolsian paling bawah dengan aparat di tingkat atas,” ujar Haris.

Haris mengatakan, praktik di lapangan menunjukkan pelanggaran HAM dilakukan polisi. Anggota kepolisian berkolaborasi dengan tokoh yang tidak menginginkan kaum minoritas berkembang. Kelompok minoritas seharusnya dilindungi dalam menjalankan aktivitas ibadahnya.

Dalam 1,5 bulan terakhir, KontraS mencatat sudah ada sembilan kasus yang menimpa kaum minoritas. Menjelang Pemilu 2014, situasi diperkirakan akan semakin memanas. Kasus intoleransi akan digunakan aparat negara untuk memecah sesama anak bangsa.

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menambahkan, guna mengatasi masalah intoleransi di Indonesia tidak cukup dengan hanya melakukan interfaith dialogue. Namun, juga perlu ada upaya lain agar publik memperhatikan hal ini.

“Masalah intoleransi memang sangat berbahaya, sebab dapat menyebar dengan cepat seperti virus,” ujar Bonar.

Oleh karena itu, Bonar mengatakan pada Pemilu 2014 harus dimanfaatkan dengan baik, agar masyarakat dapat memilih presiden yang pro kebhinekaan dan kebangsaan.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi