UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Survei: 30 persen publik lebih memilih main hakim sendiri

April 8, 2013

Survei: 30 persen publik lebih memilih main hakim sendiri

 

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menemukan bahwa sebanyak 30,6 persen publik lebih memilih main hakim sendiri untuk “mengadili” pelaku kejahatan dibandingkan harus menyerahkan pada proses hukum. Hal itu disebabkan karena mereka tak percaya lagi dengan proses hukum.

Angka ini didapat dari survei yang dilakukan pada 1-4 April 2013 kepada 1.200 responden di 33 provinsi dengan menggunakan metode multistage random sampling. Margin of error survei ini sebesar 2,9 persen.

Sementara, 46,3 persen koresponden memilih untuk tidak main hakim sendiri, apapun alasannya atau masih percaya pada penegakan hukum.

Menurut peneliti Dewi Arum, LSI menemukan empat faktor penyebab mengapa ada koresponden yang masih memilih main hakim sendiri.

Pertama, rendahnya kepercayaan publik bahwa aparat penegak hukum akan bertindak adil. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei yang menunjukkan angka 46,7 persen publik tidak percaya sama sekali pada aparat. Sementara, yang percaya sebesar 42,2 persen.

Mayoritas publik, kata Dewi, juga cenderung percaya bahwa proses hukum yang dilakukan aparat hukum di Indonesia mudah diintervensi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

“Misalnya, kedekatan dengan aparat hukum atau kompensasi materi,” katanya, seperti dilansir vivanews.com.

Sementara hanya sebesar 23,4 persen yang masih menaruh harapan terhadap aparat hukum bahwa aparat masih bisa bekerja secara independen. “Gambaran ini menunjukan bahwa mindset publik penuh curiga dengan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Selain itu, kata Dewi, publik marah karena politisi banyak yang korupsi daripada menngurusi rakyatnya. “Maraknya kasus korupsi yang melibatkan politisi baik di tingkat nasional maupun daerah memunculkan apatisme publik,” ujar dia.

Kemudian, penyebab lain adalah pembiaran penegak hukum atas kasus amuk massa. Di Indonesia, Dewi melanjutkan, sering terjadi kasus kekerasan yang dilakukan oleh satu kelompok terhadap kelompok lain karena hanya perbedaan identitas atau keyakinan.

Misalnya, penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik tahun 2011, penyerangan warga Syiah di desa Karanggayam, Sampang tahun 2012.

“Dalam berbagai kasus ini, negara seolah-olah tak ada, sengaja dibiarkan terjadinya kekerasan,” ujarnya.

Faktor lainnya, adalah lemahnya kepemimpinan nasional dalam menegakkan hukum secara konsisten. Untuk itulah, kata Dewi, wibawa hukum perlu ditegakkan kembali karena publik semakin tidak nyaman.

Bahkan, sebanyak 48,6 persen publik menyatakan khawatir dengan masa depan penegak hukum di Indonesia.

Untuk memperbaiki masalah ini, ujar Dewi, sebaiknya profesionalisasi dan kesejahteraan aparat hukum lebih diperhatikan. Sebab, katanya, profesionalisme dan kesejahteraan aparat hukum dibutuhkan untuk meminimalisir potensi intervensi kepentingan di luar hukum.

“Yang mendorong orang korupsi, polisi menilang, itu karena kesejahteraan, mereka tidak puas dengan kesejahteraan. Faktor kesejahteraan itu penting,” kata dia.

Hal lainnya, adalah penegak hukum harus keras kepada politisi dan penegak hukum yang korup agar kepercayaan publik kembali meningkat.

“Satu-satunya jalan yang tersedia untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah pemerintah menunjukkan keseriusan dan fokus mengurusi rakyat,” tambahnya.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi