UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Kemnakertrans akan tarik 11.000 pekerja anak tahun 2013

April 19, 2013

Kemnakertrans akan tarik 11.000 pekerja anak tahun 2013

Seorang anak pemulung mencari barang bekas di sekitar Bundaran HI, Jakarta

 

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menargetkan menarik sebanyak 11.000 pekerja anak dari seluruh Indonesia untuk kembali belajar di sekolah tahun 2013.

Program itu akan menjangkau 21 provinsi dan 90 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah.

“Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan dengan tujuan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam siaran persnya, Rabu (17/4), seperti dilansir suarapembaruan.com.

Ia mengatakan, provinsi Jawa Barat menjadi target terbesar penarikan pekerja anak dengan jumlah total sebanyak 2.160 orang, disusul Provinsi Jawa Timur sebanyak 2.040 orang, dan urutan ketiga adalah Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah pekerja anak sebanyak 1.650 orang.

Kegiatan pengurangan pekerja anak yang dilakukan pemerintah ini untuk Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.

Semenjak program pekerja anak ini digulirkan tahun 2008 sampai tahun 2012, sebanyak 21.963 anak yang berhasil diangkat ditarik, dengan rincian 4. 853 anak tahun 2008 dan tahun 2009 tidak ada kegiatan, 3.000 anak tahun 2010 , 3.360 anak tahun 2011, dan 10.750 anak tahun 2012.

“Prioritas program ini diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya, kata Muhaimin.

Para pekerja anak tersebut bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan di sementara di rumah singgah untuk menjalani program pendampingan khusus selama 1 bulan. Setelah itu mereka akan disekolahkan untuk belajar di pendidikan formal SD/SMP/SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, Bdan C.

Foto: kompas

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi