- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

15 Kementerian rugikan keuangan negara Rp 8 Triliun

 

Sekretaris Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (SeknasFitra) merilis hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester dua tahun 2012 terhadap 15 kementerian.

Hasilnya, sebanyak 15 kementerian merugikan keuangan negara hingga Rp 8,3 triliun.

“Kerugian negara ditemukan dalam Audit BPK tahun 2012 semester II, BPK mencatat bahwa kerugian negara sebesar Rp. 8,311,534,656,000 di 15 lembaga atau kementerian,” kata Koordinator Seknas Fitra, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, Kamis (2/5).

Uchok menjelaskan, kerugian negara itu timbul karena kementerian tersebut sudah memberikan laporan keuangan namun belum selesai dan tengah ditindaklanjuti.

Lantaran proses yang belum selesai dan tidak sesuai dengan standar auditor, maka uang negara yang diduga diselewengkan belum dikembalikan ke kas negara.

“Pemerintah sama sekali belum menindaklanjuti hasil temuan auditor negara. Artinya, pemerintah belum mengembalikan uang negara ke kas Negara,” kata Uchok.

Berikut 15 kementerian yang diduga telah merugikan keuangan negara.

1. Kementerian Kehutanan, kerugian negara sebesar Rp 7,1 triliun, ditambah dengan US$36,138,280.
2. Kementerian ESDM , kerugian negara sebesar Rp 379,1 miliar ditambah dengan US$28,035,280.
3. Kemenko Kesra, kerugian negara sebesar Rp 268,9 miliar.
4. Kementerian pertanian, kerugian Negara sebesar Rp 200,4 miliar.
5. Kemenkoinfo, kerugian Negara sebesar Rp 174 miliar ditambah dengan US$13,720, dan KRW3,075,010.
6. Kemeneterian Agama kerugian Negara sebesar Rp 79 miliar ditambah dengan US$149,510.
7. Kementerian Sosial, kerugian Negara sebesar Rp 17,6 miliar.
8. Kementerian Nakertrans kerugian Negara sebesar Rp 17 miliar US$186,800.
9. Kementerian perhubungan, kerugian negaran sebesar Rp 11 miliar ditambah US$145,130.
10. Kementerian Perumahaan Rakyat sebesar Rp 7,9 miliar.
11. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 7,6 miliar.
12. Kementerian Koperasi dan UKM, kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar.
13. Kementerian Hukum dan HAM, kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
14. Kementerian PDT, kerugian negaran sebesar Rp 888 juta.
15. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, kerugian negaran sebesar Rp 566 juta.