UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Jurnalis dituntut proporsional dan hindari bias dalam pemberitaan isu agama

Mei 9, 2013

Jurnalis dituntut proporsional dan hindari bias dalam pemberitaan isu agama

Endy Bayuni

 

Seorang jurnalis senior menyatakan prihatin karena banyak jurnalis di Indonesia tidak proporsional serta tidak bisa mengambil jarak dari bias agama yang dianut jurnalis ketika menulis berita-berita tentang isu agama.

Endy Bayuni, salah satu pendiri Perhimpunan Internasional Jurnalis Agama (International Association of Religion Journalists, IARJ) yang juga jurnalis senior The Jakarta Post berbicara dalam kuliah umum dalam rangka peluncuran buku “Jurnalisme Keberagaman: Sebuah Panduan Peliputan”, yang diterbitkan oleh Serikat Jurnalis Keberagaman (Sejuk), di Jakarta, Rabu, (8/5).

Ia menjelaskan, banyak jurnalis gagal menegakkan prinsip good journalism ketika meliput berita yang berkaitan dengan agama, sehingga jatuh dalam kecenderungan menghakimi.

“Misalnya bagaimana jurnalis meliput kasus serangan terhadap kelompok Ahmadiyah dan Shiah dan bagaimana jurnalis ramai-ramai pula ikut menghujat mereka sebagai aliran sesat, padahal menjuluki mereka sebagai aliran sesat itu bukanlah tugas jurnalis. Jurnalis hanya bisa menulis mereka itu sesat, bila mengutip pernyataan dari tokoh tertentu atau lembaga tertentu, tapi itu pun harus menyertakan verifikasi dari Ahmadiyah dan Syiah”, katanya.

Ia menjelaskan, jurnalis seharusnya melepaskan identitas agama yang dianut ketika hendak menggali dan menulis sebuah berita, sehingga informasi yang disampaikan benar-benar fair, tanpa dipengaruhi oleh keyakinan yang ia miliki.

“Jurnalis harus mengabaikan imannya sendiri ketika menulis. Namun sayangnya kesadaran tersebut baru tertanam dalam diri sebagian kecil jurnalis saja, dan belum sampai pada level lembaga atau media”, jelasnya.

Ia juga menyoroti kebijakan redaksi sebagai salah satu tantangan besar.

“Di sebagian besar media, agama seringkali tidak menjadi prioritas penting. Jarang pemberitaan mengenai agama ditemukan di halaman depan atau top news item di berita TV, kecuali yang sifatnya skandal, seperti kasua pedofilia di Gereja Katolik atau yang melibatkan kekerasan, seperti terorisme dan  konflik antaragama”.

Ia juga melihat, faktor yang membuat masalah agama tidak diberikan prioritas oleh redaksi karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan mengelola masalah yang pelik dan kompleks, serta kecenderngan menghindari berita yang berpotensi eksplosif.

“Berita mengenai ketegangan atau konflik antarumat beragama dihindari karena takut salah, atau lebih parah lagi karena takut dituduh berpihak oleh pihak yang bertikai. Ini warisan dari era Soeharto dimana berita mengenai ketegangan atau konflik antaragama dilarang karena dikhawatirkan dapat menyulut perang agama”, jelasnya.

Ia menjelaskan, zaman berubah, dan kondisi di lapangan sekarang menuntut media di Indonesia, sama dengan dinegara lain, untuk meliput masalah agama dengan lebih serius dan menyajikan berita dan informasi yang lebih akurat.

“Kebijakan media yang cenderung menghindar dari pemberitaan isu agama sama tidak bertanggung jawabnya dengan media yang salah meliput mengenai ketegangan atau konflik antara kelompok beragama”, tegasnya.

Sementara itu, Ketua SEJUK Ahmad Junaidi menegasakan, salah satu peran yang gagal dimainkan oleh jurnalis adalah menyuarakan suara dari kelompok yang menjadi korban.

“Seringkali jurnalis tidak berusaha menggali lebih dalam, menjadi penghubung lidah kaum yang tidak mampu bersuara. Prinsip giving voice to the voiceless belum terlalu diperhatikan”, katanya kepada ucanews.com setelah kuliah umum ini.

Ia juga menekankan pentingnya check dan recheck dalam memberitakan isu agama, agar jurnalis tidak terjebak dalam kesalahan.

“Jurnalis harus membiasakan diri menerapkan prinsip cover both sides, bahkan dalam situasi tertentu, dibutuhkan cover all sides”, katanya.

Ryan Dagur, Jakarta

 

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi