- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Aktivis lingkungan dipenjara di tengah upaya membela hak petani

 

Dua orang aktivis lingkungan hidup di Propinsi Sumatera Selatan (Sumsel) divonis penjara masing-masing tujuh  bulan setelah mereka menjalani sidang di Pengadilan Tinggi Palembang, Kamis (16/5).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Mahcsun 2,5 tahun penjara, yang kemudian berjanji akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Anwar Sadat, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel dan Dedek Chaniago, staf Walhi Sumsel dinyatakan bersalah karena memprovokasi para petani yang menggelar aksi demonstrasi di kantor Mapolda Sumsel pada Januari lalu, dimana kemudian pagar kantor Mapolda tersebut roboh dirusak demonstran.

Aksi ini dilakukan untuk menuntut agar 6 anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan pada 27 Juli 2012 di lahan konflik bertahun-tahun antara warga dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel yang menyebabkan anak 12 tahun Angga Bin Darmawan dan 3 orang luka-luka diberi hukuman penjara, bukan hanya peringatan tertulis.

Dalam aksi itu, Sadat dan Chaniago ditangkap bersama 23 petani yang kemudian dibebaskan kemudian. Keduanya mulai ditahan pada Februari lalu dan mereka hanya akan menjalani sisa masa hukuman selama 4 bulan ke depan.

Sejak mereka ditahan, dukungan publik atas keduanya sangat besar. Sebuah petisi online di www.change.org/FreeAnwar [1] yang diluncurkan sejak Februari lalu telah menarik 14.303 tanda tangan para pendukung mereka dari Indonesia, juga dari luar negeri. Selain itu, sejumlah aktivis Walhi dari seluruh Indonesia membuat video dokumenter  berisi pernyataan dukungan yang dirilis di website Wahli.

Muhnur Satyahaprabu, Manajer Advokasi Kebijakan Walhi mengatakan, hukuman yang diberikan kepada Sadat dan Chaniago adalah jelas-jelas bentuk kriminalisasi.

“Mereka dituduh menghasut massa selama aksi demonstrasi, namun fakta di persidangan tidak ada satupun saksi yang mengaku merasa dihasut. Para demonstran merusak pagar karena kehendak mereka sendiri, sebagai bentuk kekecewaan terhadap polisi. Hakim mengabaikan fakta ini”, katanya kepada ucanews.com, Jumat (17/5).

Ia menjelaskan, hukuman terhadap 2 aktivis ini menunjukkan bahwa ruang gerak bagi aktivis sedang ditekan.

“Ruang demokrasi dilawan, aktivis yang berani sengaja dibungkam”, katanya.

Satyahaprabu mengatakan, Sadat sudah lama menjadi target polisi, berhubung ia merupakan aktivis yang selama ini vokal bersuara melawan berbagai bentuk kebijakan yang merusak lingkungan. Selain itu, ia juga terus-menerus menyuarakan agar kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat keamanan, perusahan perkebunan dan pemerintah setempat dibongkar.

Ryan Dagur, Jakarta