UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Demi memuluskan RUU Ormas, DPR lobi pimpinan organisasi keagamaan

Juni 27, 2013

Demi memuluskan RUU Ormas, DPR lobi pimpinan organisasi keagamaan

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang pimpinan organisasi massa besar dalam sebuah forum dialog, Rabu (26/6/2013), di Ruang Pansus RUU Ormas.

Ormas itu ialah PP Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, DPR mengundang ormas-ormas tersebut untuk membuka dialog terkait RUU Ormas. Hal ini menyusul penundaan pengesahan RUU Ormas pada rapat paripurna beberapa waktu lalu karena masih adanya penolakan sebagian besar ormas besar akan keberadaan RUU ini.

“Tidak apa-apa ditunda karena bagus untuk mendengarkan apa yang menjadi aspirasi dari ormas-ormas ini,” ujar Marzuki di Kompleks Parlemen, Rabu (27/6/2013), sebelum memimpin forum ini.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Pengurus  KWI Romo Benny Susetyo. Rapat ini juga dihadiri oleh Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain dan seluruh pimpinan fraksi.

Sebelumnya, sebagian besar Ormas menentang keberadaan RUU Ormas ini.

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menuding RUU ini hanya akan membawa mudarat daripada manfaat. Ormas-ormas juga berdalih bahwa RUU ini membawa sistem otoritarianisme baru dalam era demokratis.

Selain itu, menurut Din, RUU Ormas ini juga dianggap tumpang tindih dengan Undang-Undang Yayasan.

Sementara itu Romo Benny mengatakan KWI tetap menolak RUU itu. “Kami menolak RUU Ormas karena masih penuh masalah, yakni ketidakjelasan definisi Ormas dan ruang lingkup yang terlalu luas,” kata Romo Benny.

Pihaknya menilai rumusan RUU Ormas menyimpan kepentingan tertentu guna memperlemah posisi Ormas sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Ada kepentingan tersembunyi di balik rumusan Undang-Undang Ormas, yang sengaja memperlemah posisi Ormas sebagai pilar demokrasi,” tambahnya.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi