UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

100 anak Indonesia alami kekerasan seksual per bulan

Juli 19, 2013

100 anak Indonesia alami kekerasan seksual per bulan

Ilustrasi

 

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan, tahun 2013 sebagai Tahun Darurat Nasional Kejahatan Seksual Terhadap Anak.  

Hal ini tampaknya tak berlebihan, pasalnya, kasus kejahatan terhadap anak, masih mendominasi angka kasus kekerasan terhadap anak. Bahkan jumlahnya terus alami peningkatan.

Berdasar data yang dipantau Pusat Data dan Informasi Komnas PA sejak Januari hingga Juni 2013, terdapat 1.032 kasus kekerasan yang menimpa anak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 535 kasus atau sekitar 52 persen merupakan kasus kekerasan seksual. Selebihnya, kasus kekerasan fisik sebanyak 294 kasus, kekerasan psikis sebanyak 203 kasus,

“Hal ini bisa diasumsikan bahwa setiap bulan terdapat 90 hingga 100 anak yang menerima kekerasan seksual,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam konferensi pers Laporan Tengah Tahun Komnas PA, di Jakarta, Kamis (18/7), seperti dilansir suarapembaruan.com.

Arist merinci sebanyak 52 anak mengalami kekerasan seksual dalam bentuk sodomi, perkosaan sebanyak 280 kasus, pencabulan 182 kasus dan inses 21 kasus.

Mengenai lokasi kejadian, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di lingkungan sosial sebanyak 385 kasus, disusul lingkungan keluarga 193, dan lingkungan sekolah 121.

Beberapa hal yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan seksual karena pengaruh pornografi sebanyak 70 kasus, terangsang dengan korban sebanyak 122 kasus atau hasrat tak tersalurkan sebanyak 148 kasus.

“Modusnya dengan menggunakan obat penenang 15 kasus, diculik lebih dulu 14 kasus, disekap 45 kasus, bujuk rayu dan tipuan 139 kasus, dan iming-iming 131 kasus. Dampaknya, meninggal dunia sembilan kasus dan trauma 345 kasus,” katanya.

Lebih jauh Arist menyayangkan, belakangan ini pelaku kekerasan justru dilakukan oleh orang terdekat. Hal ini menunjukan bahwa kekerasan terhadap anak belum bisa diselesaikan, walaupun ada aturan hukum dan perundang-undangan yang mengatur hal ini.

“Paradigma bahwa anak adalah milik orangtua harus segera dihilangkan, karena dengan asumsi ini orangtua merasa berhak melakukan apapun yang mereka mau terhadap anak. Padahal, anak merupakan titipan Tuhan kepada orangtua untuk dicintai, dijaga dan dibesarkan. Dengan demikian diperlukan peran dari pemerintah dan kepedulian masyarakat,” paparnya.

Untuk itu Arist meminta semua komponen masyarakat untuk ikut memerangi dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan.

Dia juga meminta Kepolisian RI meningkatkan pelayanannya dan memberikan perlakuan khusus terhadap korban kejahatan seksual.

Komnas PA mendorong DPR agar memasukkan pasal sanksi bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak dan perempuan, yakni minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi