UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Mantan pastor divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan

Agustus 19, 2013

Mantan pastor divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan

Herman Jumat Masan

 

Pengadilan Negeri Maumere, Sikka, NTT, hari ini Senin (19/8), menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Herman Jumat Masan, mantan pastor yang didakwa melakukan pembunuhan pada beberapa tahun silam.

“Kami menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa, Saudara Herman Jumat Masan”, kata Beslin Sihombing, Hakim Ketua PN Sikka saat membacakan vonis.

Menurut Sihombing, majelis hakim menilai, tindakan Herman dilakukan terencana, menyembunyikan tindakannya dalam waktu yang lama dan menyebut Herman merupakan sosok yang berbahaya bagi orang lain.

Herman, mantan imam Keuskupan Larantuka, Flores Timur terbukti dalam dakwaan membunuh dengan mencekik seorang bayi pada 1999, hasil hubungan gelapnya dengan Yosefin Keredok Payong alias Merry Grace. Merry Grace merupakan mantan suster SSpS, yang meninggalkan biara pada tahun 19997

Tahun 2002, ketika Merry Grace kembali melahirkan anak kedua hasil hubungan gelap mereka, Herman membiarkan saja bayi itu di kamarnya hingga meninggal, bersama Merry Grace yang juga akhirnya meninggal  setelah mengalami pendarahan selama 10 hari. Ketiga jenazah ini dikuburkan di belakang kamar Herman di kompleks Tahun Orientasi Rohani (TOR), Lela, Maumere, di mana saat itu ia bertugas sebagai pendamping para frater TOR. Herman meninggalkan imamat tahun 2008, dan bekerja di Kalimantan.

Kasus ini terungkap ketika pada Januari 2013, polisi menggali kuburan ketiga jenazah itu, berkat pengakuan dari mantan pacar Herman, bernama Sofi, berhubung Herman pernah menceritakan peristiwa pembunuhan ini kepadanya.

Proses hukum pun dilakukan, setelah Herman berhasil dibawa ke Maumere, pada Januari lalu, hingga pembacaan vonisnya hari ini.

Ketika mendengarkan vonis hakim, setelah sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Herman mengatakan, “Atas putusan yang mulia dan berdasarkan kenyataan yang ada, maka saya masih berpikir-pikir”, katanya singkat.

Sekitar 100 orang keluarga Merry Grace menghadiri sidang ini. Mereka datang menggunakan bis dan sepeda motor ke gedung pengadilan. Di depan salah satu bus, terpasang spanduk bertuliskan, “Tunda No, Vonis Mati Yes”.

Mereka pun mengaku puas. “Kami mengharapkan tidak ada remisi-remisi. Kami memang menuntut agar dihukum mati, tapi kami juga sadar sebagai manusia tidak punya hak untuk mengambil hidup orang lain”, kata Adam Kati, kepala adat dari keluarga Merry Grace kepada ucanews.com.

Sementara Mery Ose, sepupu Merry Grace menilai, hukuman ini pantas diberikan kepada Herman. “Ini sesuai dengan tindakannya”.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang akhir Juli lalu yang meminta Herman dihukum mati.

Sejumlah lembaga kemanusiaan, sebelumnya menyatakan penolakan atas tutuntan hukuman mati ini.

Edward Flynn, Perwakilan Vivat International untuk Geneva, Swiss menyurati PN Maumere  pada Jumat (16/8) lalu, menyatakan keberatannya.

“Kami percaya bahwa tidak ada hal baik yang diperoleh dengan pemberian hukuman mati kepada orang ini. Kami setuju bahwa hukuman mati adalah bertentangan dengan HAM, yaitu hak untuk hidup. Tak satu pun dari kita memiliki hak untuk mencabut kehidupan lain,” katanya dalam surat itu.

Sebelumnya, pada Selasa (13/8) lalu, kelompok “Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Sikka”, sebuah koalisi dari para pastor, suster dan aktivis di Maumere juga menyampaikan pernyataan kepada PN Maumere, dimana mereka mengatakan, “setuju agar terdakwa dihukum seberat-beratnya, tetapi kami menolak hukuman mati karena tidak sesuai dengan prinsip dasar HAM”.

Dalam pernyataan yang dibacakan oleh Pastor Otto Gusti Madung SVD, Dosen Filsafat di STFK Ledalero ini, mereka juga menegaskan, “sebagai orang Kristen, kami yakin bahwa setiap manusia adalah citra Allah”.

“Dan Manusia tidak punya hak untuk menghilangkan status citra Allah itu dari manusia lain dengan cara membunuhnya. Manusia tidak pernah boleh menjadi Tuhan atas hidup sesamanya. Hidup manusia ada di tangan Allah sendiri”, tegas mereka dalam penyataan tersebut.

Florianus Geong, Maumere

Sumber:  Ex-priest sentenced to life for murders

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi