- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Penjara khusus anak akan dihapus

 

Pelaku kriminal usia anak-anak tidak akan diganjar dengan hukuman penjara, melainkan hanya dilakukan pembinaan saja. Bahkan penjara anak akan dihapus.

Penghapusan tersebut menyusul akan diberlakukannya Undang-Undang (UU) No 3 tahun 2011 tentang sistem peradilan anak, yang lebih mempertimbangkan masalah perkembangan masa depan anak-anak.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Indro Purwoko mengungkapkan, segala persiapan terkait perangkat dan kebutuhan sarana pendukung menjelang diberlakukannya UU No 3 tahun 2011 itu, saat ini masih digodok di Kantor Pusat Kemenkumham, Jakarta.

“Dengan UU yang baru ini, nantinya kriminal usia anak-anak tidak lagi melalui proses persidangan di pengadilan dan tidak dipenjara, melainkan akan langsung dilakukan pembinaan. Istilahnya melalui ‘Program Restorative Justice.’ Teknisnya nanti bagaimana, itulah yang sampai saat ini masih sedang dibahas di Kemenkumham Pusat,” katanya, Senin (19/8), seperti dilansir merdeka.com.

Ke depan, kata dia, Lapas anak sudah tidak lagi ada. “Entah nanti kriminal usia anak ini akan dikembalikan ke orang tuanya atau dibina di sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah, saat ini masih sedang digodok bersama instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga melibatkan pemerhati atau LSM, aktivis anak.”

Rencananya, UU No 3 tahun 2011 ini, mulai diberlakukan tahun 2014. Sehingga, lanjut dia, pada akhir tahun 2013, segala pembahasan termasuk kesiapan berbagai perangkat dan sarana pendukung yang dibutuhkannya harus sudah tersedia semuanya.

Sementara itu, aktivis anak dari LSM Embun yang kerap melakukan pendampingan pelaku maupun korban kejahatan anak-anak di Surabaya, Wahyu Laily atau yang akrab disapa Yayuk mengaku menyambut baik UU No 3 tahun 2011 tersebut.

Bahkan, dia juga mengaku sudah mendengar adanya pembahasan terkait Program Restorative Justice bagi pelaku kriminal usia anak-anak oleh pemerintah tersebut.

Program Restorative Justice yang mengacu pada UU baru tentang sistem peradilan anak itu, membuka peluang yang lebih baik bagi perkembangan masa depan anak-anak,” katanya.

Hanya saja, menurut Yayuk, saat ini sarana pendukungnya jika UU No 3 tahun 2011 ini mulai diberlakukan masih sangat minim. Saat ini lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap anak-anak korban kriminal di Jawa Timur, masih ada satu, yaitu Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat).

“Ada Kabid Pemberdayaan Anak dan Perempuan di Bapemas Jatim. Mereka punya Shelter Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA) yang berlokasi di Sidoarjo. Tapi, tenaganya masih sangat minim,” katanya menyayangkan.

Selama ini, pembinaan anak-anak korban kriminal masih banyak dibantu oleh LSM pemerhati anak korban kekerasan. “Saya berharap ketika UU No 3 tahun 2011 ini sudah mulai diberlakukan tahun depan, pemerintah sudah melengkapi berbagai kebutuhan sarananya dengan baik sehingga dapat benar-benar membantu pertumbuhan masa depan anak-anak yang tersangkut masalah kriminal,” tambahnya.