- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Lagi, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia ibadah di depan Istana

 

Sekitar 100 orang jemaat GKBP Filadelfia, Bekasi, dan GKI Yasmin, Bogor, beribadat di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (1/9/2013).

Cara ini adalah bentuk protes terhadap penyegelan terhadap dua gereja tersebut sejak tahun 2010.

Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, kegiatan ibadah ini merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukan jemaat kedua gereja tersebut setiap dua minggu sekali. Sejak dilaksanakan pada Februari 2012, setidaknya sudah lebih dari 30 kali mereka melaksanakan ibadah di depan Istana Merdeka.

“Ini merupakan imbas penyegelan yang dilakukan secara ilegal oleh Walikota Bogor beberapa tahun yang lalu. Padahal kami memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sah,” kata Bona, Minggu (1/9/2013), seperti dilansir kompas.com.

Bona mengungkapkan, sejak kasus sengketa IMB ini digulirkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), pihaknya selalu memenangkan gugatan itu. Namun rupanya Pemerintah Kota Bogor tidak mau menerima keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dan justru mencabut IMB milik GKI Yasmin.

“Seperti Undang-Undang, ketika DPR sudah mengesahkannya, walaupun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, tetap saja berlaku. Sama halnya dengan kami, ketika IMB itu dicabut, tetapi ada peraturan tertinggi yaitu MA memenangkan gugatan kami, maka putusan MA itu yang kami jadikan IMB,” ujarnya.

GKI Yasmin disegel oleh Satpol PP Kota Bogor pada 10 April 2010 sebagai pelaksanaan perintah Wali Kota. Semenjak saat itu, para jemaat beribadah di halaman gereja dan di jalan. Namun, akibat intimidasi maka umat mengalihkan tempat ibadat di rumah jemaat.

Sebenarnya Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa IMB yang berbuntut penyegelan tersebut. MA melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 juga telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor.

MA tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. Keluarnya IMB GKI Yasmin ini dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan ini. Imbas dari masalah ini, Wali Kota Bogor pun mencabut IMB GKI Yasmin.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.