UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Baru 18.000 dari 4 juta pengguna narkoba direhabilitasi

September 11, 2013

Baru 18.000 dari 4 juta pengguna narkoba direhabilitasi

 

Badan Narkotika Nasional (BNN) berpendapat mekanisme terkait lembaga khusus dan payung hukum rehabilitasi pengguna narkoba masih harus ditinjau kembali. Melihat sejauh mana kebutuhan dan efektifitas dalam realisasinya.

“Pemilahan penanganan rehabilitasi pengguna narkoba sangat diperlukan mengingat terbatasnya kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang ada di Indonesia,” ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Anang Iskandar saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (10/9/2013), seperti dilansir sindonews.com.

Berdasarkan data BNN, dari total empat juta pengguna narkoba yang ada, baru sekitar 18 ribu pengguna yang mendapatkan penanganan rehabilitasi. Jumlah ini dikhawatirkan masih akan bertambah jika pemerintah tidak memiliki dan menjalankan kebijakan rehabilitasi yang tepat bagi mereka.

Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam rehabilitasi adalah tidak tepatnya jenis rehabilitas yang dikenakan kepada para pengguna.

“Ada dua jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ketidaktepatan penanganan rehabilitasi justru akan memperlambat proses kesembuhan si pengguna,” tegas dia.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi