UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Aktivis sambut positif upaya Indonesia-Uni Eropa membendung penjualan kayu ilegal

Oktober 3, 2013

Aktivis sambut positif upaya Indonesia-Uni Eropa membendung penjualan kayu ilegal

 

Aktivis lingkungan hidup menaruh harapan pada upaya Kementerian Kehutanan untuk membendung laju deforestasi lewat penandatanganan persetujungan dengan Uni Eropa yang akan mengontrol penjualan kayu-kayu ilegal asal Indonesia.

Aditya Bayunanda, koordinator Program Perdagangan Hutan Global World Wildlife Fund (WWF) Indonesia menilai, ini merupakan sebuah langkah maju dan diharapkan bisa menekan laju deforestasi, terutama di daerah-daerah hutan lindung yang menjadi penyanggah keanekaragaman hayati dan satwa liar.

“Ini adalah bukti bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk menjaga hutan Indonesia dari berbagai faktor yang melahirkan degradasai fungsi hutan”, katanya kepada ucanews.com, Rabu (2/10).

Pada Senin, Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan dan Valentinas Mazuronis, Presidensi Uni Eropa serta Janez Potonik, Komisioner Eropa Bidang Lingkungan menandatangani Persetujuan Kerjasama antara Indonesia dan Uni Eropa (UE) dalam Penegakan Hukum, Tata Kelola, serta Perdagangan Bidang Kehutanan (Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement Governance and Trade, FLEGT–VPA) di Brussel.

Perjanjian ini mengatur bahwa perdagangan kayu ilegal akan dihentikan dan memastikan hanya kayu dan produk yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diekspor ke UE.

Indonesia adalah negara Asia pertama yang menandatangani FLEGT-VPA dengan UE, dan sejauh ini merupakan negara pengekspor kayu terbesar yang melakukan penandatanganan FLEGT-VPA. Penandatanganan ini merupakan puncak dari negosiasi yang intensif dan konstruktif selama enam tahun yang melibatkan pihak swasta, masyarakat sipil, serta pemerintah dari kedua pihak.

“Persetujuan ini menunjukkan bahwa kedua pihak tidak memberikan toleransi sama sekali terhadap pembalakan liar dan perdagangannya, sekaligus merupakan cerminan komitmen bersama untuk mendorong perdagangan kayu dengan jaminan sertifikasi legalitas,” kata Menhut Hasan.

Sementara Potonik menyatakan, “Persetujuan ini berdampak baik terhadap lingkungan hidup dan baik pula bagi usaha yang bertangungjawab, dan juga akan meningkatkan keyakinan konsumen akan kayu dari Indonesia.”

Bayunanda mengatakan, menurut pengamatan WWF, selama ini banyak wilayah hutan lindung di Indonesia dirambah, terutama di Sumatera, Kalimantan dan Papua.

Ia juga mengingatkan bahwa persetujuan Indonesia-UE  tidaklah cukup, karena kerusakan hutan tidak hanya terjadi karena pembalakan liar yang kemudian dijual hingga keluar negeri.

“Kerusakan juga banyak oleh perkebunan, dan pertambangan. Jadi agreement itu tidak cukup tanpa ada upaya menghentikan perusakan hutan lewat industri ektraktif dan tidak ramah lingkungan”, jelasnya.

Zenzi Suhadi, Manager Kampanye Hutan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga mengatakan, agreement ini  tidak akan menjawab kerusakan hutan diindonesia, jika tidak ada upaya penegakan hokum terhadap para pelaku perusakan hutan.

Menurutnya, kalau pemerintah mau serius memperbaiki tata kelola hutan dan menyelamatkan masa depan lingkungan di Indonesia, persetujuan itu tidak perlu, asalkan konsisten menegakan hukum terhadap perusahaan pelaku degradasi dan deforestasi, dan proses pemberian izin benar benar objektif soal layak atau tidaknya terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

“Jika hal ini diperhatikan, maka kepercayaan pasar akan produksi kayu Indonesia akan tercipta sendiri”, jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data terbaru Walhi,  Indonesia telah kehilangan 56 juta hektar hutan dari total 132 juta hektar dan diperkirakan 3,5 juta hutan hilang setiap tahun.

Ryan Dagur, Jakarta

Sumber: Indonesia’s illegal logging pact ‘won’t save forest’

 

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi