- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Orang Kristen ditangkap terkait kasus penghujatan

 

Seorang Kristen, tersangka kedua telah ditangkap dan dituduh menghina Islam di Lahore ketika seorang tersangka ketiga ditahan, kata polisi, dalam kasus terakhir di bawah undang-undang (UU) Penghujatan kontroversial di Pakistan.

Irfan Masih, seorang pekerja di toko kaca Kristen di ibukota Punjabi, ditangkap pada Minggu, lima hari setelah pemilik toko Mushtaq Masih ditahan, kata Mian Azeem, seorang polisi, Selasa.

“Adnan (Masih), tersangka utama, masih buron,” tambahan.

Saudara Adnan dan Irfan bersama dengan pemilik toko Mushtaq adalah warga Pakistan. Mereka  menghadapi tuduhan melanggar tiga pasal UU Penghujatan dan bisa menghadapi hukuman mati, kata Adnan Gill, koordinator Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Pakistan.

Menyusul tuduhan bahwa mereka menulis kata-kata hinaan tentang Islam dan Nabi Muhammad dalam buku yang ditulis oleh seorang ulama Muslim, mereka akan menghadapi tuntutan di bawah hukum pidana yang melarang untuk menghina keyakinan agama, mencemarkan Alquran dan memfitnah nabi.

“Ini tidak adil untuk mengajukan kasus ini di bawah ayat 295B, yang dituduh mencemarkan Alquran,” kata Adnan, seraya menjelaskan bahwa orang-orang itu dituduh menulis sebuah teks agama dan tidak menghina Alquran.

Pelapor adalah anggota Jamaat-ud-Dawa (JUD), sebuah organisasi amal yang oleh Dewan Keamanan PBB tahun 2008 menyatakan teroris bagi organisasi Lashkar-e-Taiba (LET). JUD membantah memiliki jaringan teroris.

Kasus penghujatan itu adalah terbaru dalam serangkaian tuduhan di Pakistan yang telah memicu kontroversi di Barat dan di kalangan orang Kristen.

Awal bulan ini, polisi menangkap dan memenjarakan pemuda Kristen Asif Pervaiz atas tuduhan ia mengirim pesan teks ke seorang Muslim yang berisi menghujat.

Rimsha Masih, seorang gadis Kristen berusia 14 tahun, ditahan di sebuah penjara keamanan selama berminggu-minggu pada Agustus tahun lalu sebelum dia dibebaskan akibat penghinaan Alquran pada November.

Sementara itu, Asia Bibi, seorang ibu Kristen dari empat anak, telah dijeblos ke penjara selama empat tahun setelah dia dinyatakan bersalah meminum air dari cangkir yang diperuntukkan bagi perempuan Muslim.

Lebih dari 1.000 kasus penghujatan telah diajukan di Pakistan sejak 1988, demikian Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan.

Sumber: Second man arrested in landmark blasphemy case [1]