UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Keluarga seorang napi diancam karena melapor penyiksaan di penjara

Oktober 17, 2013

Keluarga seorang napi diancam karena melapor penyiksaan di penjara

 

Keluarga dari Riko Yeyandra, 28, seorang napi di Sumatera Barat (Sumbar) mengaku mendapat tekanan setelah mereka menuntut agar dua sipir penjara yang menyiksa Riko diproses secara hukum, demikian laporan Lembaga HAM Asia (Asian Human Rights Commission, AHRC).

Menurut AHRC dalam rilisnya, Selasa (14/10), Riko, yang dipenjara karena kasus narkoba berulang kali ditendang, dipukul di bagian kepala dan hampir disetrum kabel listrik oleh dua sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Solok, Sumbar.

Penyiksaan itu dilakukan pada September lalu saat Riko dikunjungi pacarnya. Ketika mereka sedang duduk-duduk, dua sipir itu tiba-tiba memanggil Riko ke sebuah ruangan, dimana mereka kemudian menyiksanya, klaim AHRC.

AHRC tidak mengatakan apa yang menyebabkan penyiksaan itu, tetapi ketika Riko meminta sipir menjelaskan alasan ia disiksa, mereka menjawab: “Jika kamu tidak senang, laporkan kami ke kepala Lapas”

Setelah dipukul, Riko kembali bertemu pacarnya di mana pacarnya itu mengambil foto terhadap luka-lukanya dengan HP dan mem-posting di Facebook.

Beberapa hari kemudian, keluarga Riko, dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melapor hal ini kepada polisi.

Sejak itu keluarga Riko terus mendapat telepon dan SMS dari narapidana lain , mendesak mereka untuk mencabut laporan dan menghapus foto dari Facebook.

Para tahanan mengatakan mereka dipaksa sipir untuk menghubungi keluarga, karena kalau tidak, mereka bisa juga disiksa.

Menurut AHRC, desakan mencabut laporan ini, juga datang dari petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) setempat.

Namun, keluarga tetap menolak untuk mencabut laporan.

“Riko memang terpidana kasus narkoba. Kami tidak akan protes jika ia dipukul karena terlibat lagi kasus narkoba. Ini kan tidak. Ia sudah masuk dalam tahap pembinaan di Lapas, tapi kok malah dipukul”, kata Rudi Firmansyah, sepupu korban, kepada ucanews.com, Rabu (16/10).

“Kami menolak mencabut laporan ke polisi. Mengapa? Ini bukan hanya soal Riko. Ini menyangkut nasib semua tahanan di Lapas seluruh Indonesia. Kalau kasus seperti ini didiamkan, maka  petugas Lapas bisa seenaknya akan menyiksa para napi”, jelasnya.

Wakil Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mengatakan kepada ucanews.com,  telepon dan sms dari narapidana lain kepada pihak keluarga mungkin didorong oleh para petugas yang tidak mau kebobrokannya dibongkar. Ia menyampaikan hal ini, karena kata Era, mereka mendapat informasi bahwa petugas Lapas mengancam napi lain untuk tidak memberlakukan aturan pembebasan bersyarat jika mereka menolak menghubungi keluarga Riko.

Data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) menyebutkan, antara Juli 2012-Juni 2013, terjadi 100 kasus penyiksaan di seluruh Indonesia, dimana 35 diduga dilakukan oleh sipir penjara, dan lainnya dilakukan oleh polisi dan TNI.

Ryan Dagur, Jakarta.

Berita terkait: Indonesian family threatened over torture claims

 

 

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi