UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Perda bernuansa agama berkurang

Oktober 25, 2013

Perda bernuansa agama berkurang

 

Keberadaan peraturan daerah (perda) bernuansa agama mulai menurun. Penurunan terjadi sejak 2007 karena adanya perubahan pandangan elite politik dalam melihat masalah kebangsaan.

Saat ini, perda bernuansa agama hanya efektif dilaksanakan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan dua kabupaten, Garut dan Tasikmalaya.

Pantauan Setara Institute menunjukkan, keberadaan perda bernuansa agama sempat meningkat tajam tahun 2000, namun menurun tahun 2007.

“Di daerah-daerah yang tadinya memiliki perda bernuansa agama, hingga kini masih tetap ada, tetapi tidak diimplementasikan. Yang benar-benar diimplementasikan  hanya tinggal di tiga daerah Garut, Tasik, dan Aceh,” kata Sekjen Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos,  Selasa (22/10), seperti dilansir sinar harapan.

Dia mengatakan, keberadaan perda bernuansa agama marak tahun 2000 karena didukung partai politik (parpol) non-agama. Mereka melahirkan perda bernuansa agama karena membutuhkan dukungan dari konstituen berlatar belakang agama. “Penduduk di kabupaten tersebut umumnya beragama Islam,” ujarnya.

Namun, pandangan negatif tentang perda bernuansa agama muncul di kalangan masyarakat, setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan agama mengganggu ketertiban dan keamanan, serta meresahkan.

Akibatnya, parpol berpikir ulang. Parpol tidak mau lagi secara tegas mengimplementasi perda bernuansa agama karena takut kehilangan konstituen dari kalangan nasionalis. “Partai sudah melihat kelompok agama sebagai konstituen satu-satunya,” katanya.

Selain itu, sosialisasi empat pilar juga mendorong adanya perubahan konsep berpikir para elite politik. Mereka mulai menyadari tindakan mereka mempolitisasi agama terlihat terlalu kasar di hadapan rakyat.

Sosialisasi empat pilar juga berhasil menanamkan pentingnya menjaga perbadaan yang dimiliki bangsa Indonesia. “Mereka terlihat terlalu kasar mempolitisasi agama, sehingga kalau tetap bertahan dengan hal itu akan merugikan mereka,” katanya.

Evaluasi

Dihubungi terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, hingga kini evaluasi terkait perda-perda di daerah yang melanggar keanekaragaman terus dievaluasi. Evaluasi terhadap Perda yang melanggar dilakukan langsung oleh provinsi. “Kami terus evaluasi perda bermasalah. Kami evaluasi lagi,” ujarnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Baghowi, mengatakan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi perda-perda anti-keberagaman, dengan menggelar sosialisasi ke daerah-daerah yang masih memiliki perda bermasalah.

“Setidaknya ada 4.000 perda yang sesungguhnya bertentangan dengan UU. Meski sebenarnya secara otomatis tidak berlaku karena bertentangan dan ada di bawah  UU, tidak semua masyarakat tahu perda tersebut sudah tidak lagi berlaku. Sebaiknya Kemendagri dan Kemenhukham melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat tahu perda tersebut sudah tak berlaku lagi,” jelasnya.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi