- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Komnas HAM desak penyalur Wilfrida dihukum berat

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bersama Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mencari tahu perekrut dan penyalur Wilfrida Soik ke Malaysia secera ilegal.

“Jangan hanya proses hukum di Malaysia yang jadi perhatian, tapi juga perekrut dan penyalur Wilfrida harus dihukum,” kata Ketua Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, kepada wartawan di Kupang, Rabu, 20 November 2013, seperti dilansir Tempo.co.

Ketiga perwakilan lembaga kemanusiaan ini datang ke NTT untuk mendesak pemerintah daerah mencari tahu siapa penyalur Wilfrida ke Malaysia, karena ia masih di bawah umur. “Perekrut Wilfrida ini juga harus dihukum berat,” katanya.

Dia mengatakan, ketiga lembaga kemanusiaan ini pun telah mengambil sejumlah langkah untuk menyelamatkan Walfrida dari hukuman mati dengan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM Malaysia guna memberikan pembelaan berdasarkan sistem hukum di Malaysia.

Ketiga lembaga ini juga telah berkirim surat kepada Presiden RI. Mereka meminta Presiden melobi Sultan Kelantan serta Yang Dipertuan Agung Malaysia untuk memberikan perhatian pada kasus ini.

“Langkah-langkah tersebut telah dilakukan agar Wilfrida bisa bebas dari hukuman mati,” katanya.

Foto: Tempo.co