- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Komnas Anak mencatat 2.792 kasus pelanggaran hak anak

 

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2013 terdapat 2.792 kasus pelanggaran hak anak.

Dari jumlah itu, 1.424 adalah kasus kekerasan, 730 diantaranya adalah kekerasan seksual.

Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait mengajak bangsa ini memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Pembiaran kejahatan seksual terhadap anak akan membawa bangsa ini ke dalam kehancuran.

Data Komnas Anak mencatat berdasarkan pengaduan masyarakat melalui program hotline service, pengaduan langsung, surat menyurat cetak dan pesan elektronik sepanjang Januari-Oktober 2013, Komnas Anak menerima 2.792 kasus pelanggaran hak anak, dari kasus itu 1.424 kasus kekerasaan.

Dari jumlah itu, kekerasan seksual menduduki posisi teratas yakni 730 kasus, kekerasan fisik 452 kasus dan kekerasan psikis 242 kasus.

Data tersebut menunjukan, Komnas Anak menerima pengaduan masyarakat sekitar 270 pelanggaran terhadap anak setiap bulannya. Angka ini meningkat 48 persen jika dibanding dengan pengaduan masyarakat yang diterima Komnas Anak tahun 2012 yakni 1.383 kasus pengaduan dalam kurun waktu yang sama.

“Saat ini adalah darurat kejahatan seksual.  Ini harus menjadi isu bersama untuk bangkit bersama melawan kejahatan seksual terhadap anak,” katanya di sela-sela konferensi pers Hari Anak Universal 2013: Mewujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Terhadap Anak, di kantor Komnas Anak, Jakarta, Rabu (20/11), seperti dilansir suarapembaruan.com.

Arist menambahkan Hari Anak Universal tahun 2013 ini memberi pesan bahwa kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk dalam taraf internasional. Kondisi ini menunjukkan negara telah gagal melindungi anak.

Negara pun telah mengabaikan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Anak dimana Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk memberikan perlindungan bagi anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, diskriminasi dan eksploitasi yang telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1990.

Adanya UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pun belum diimbangi implementasi perlindungan terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pelanggaran hak anak pun tidak maksimal.

“Degradasi norma agama dan ketahanan keluarga pun terus terjadi. Keluarga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan anak pun justru menjadi pelaku utama kekerasan terhadap anak,” ucapnya.

Terkait wilayah terjadinya kekerasan terhadap anak, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi adalah tempat dimana kasus kekerasan terhadap anak meningkat.

Bahkan DKI Jakarta menduduki tempat teratas. Dari 2.637 kasus tahun 2012, 666 kasus terjadi di wilayah hukum DKI Jakarta, diikuti Depok 562 kasus, Bekasi 538 kasus, Tangerang 462 kasus dan Bogor 409 kasus.