UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Rencana Presiden SBY bentuk Dirjen Agama Konghucu dinilai bernuansa politik

Pebruari 10, 2014

Rencana Presiden SBY bentuk Dirjen Agama Konghucu dinilai bernuansa politik

 

Wahid Institute, sebuah LSM yang mempromosikan kesetaraan agama, menilai rencana Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membentuk Dirjen Agama Konghucu di Kementerian Agama, bermuatan politik.

Peneliti Wahid Institute Subhi mengatakan Presiden SBY menggunakan rencana tersebut untuk meraih suara warga Konghucu dalam Pemilu 2014 mendatang. Apalagi saat ini partai tersebut tengah merosot elektabilitasnya akibat sejumlah kasus korupsi yang dilakukan kadernya.

“Yang harus dilihat adalah bagaimana pemerintah menjamin hak-hak minoritas. Itu yang seharusnya menjadi fokus dan Konghucu ini kan hanya salah satu,” kata dia.

Rencana pembentukan Dirjen Konghucu dipelajari

Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku akan mempertimbangkan keinginan Presiden SBY untuk membentuk dirjen Konghucu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Terkait dengan soal Konghucu, tentu akan kami pelajari apakah bisa dilaksanakan atau belum bisa karena memang ada persyaratan mnimal yang harus dipenuhi,” ujar Suryadharma di sela-sela acara perayaan HUT PPP ke-41 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/2/2014).

Suryadharma menjelaskan beberapa syarat yang perlu dipenuhi antara lain adalah jumlah warga Konghucu yang menjadi pegawai negeri sipil dan jumlah penganut Konghucu. Selama ini, kata Suryadharma, kepentingan warga Konghucu ditangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

“Sebenarnya levelnya sama saja dengan eselon I, makanya nanti kami pertimbangkan dulu,” imbuh Suryadharma.

Sebelumnyam Presiden SBY merespons baik usulan Matakin mengenai pembentukan Ditjen Konghucu di Kementerian Agama.

Presiden berharap pembentukan Ditjen Konghucu bisa segera diwujudkan. “Saya merespons baik usulan dari Matakin. Mudah-mudahan tidak dalam waktu lama bisa diwujudkan,” kata Presiden saat menghadiri Perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2565 Kongzili di Jakarta Convention Center, Jumat (7/2/2014).

Dalam 15 tahun terakhir, Presiden mengaku terus mengikuti perkembangan umat Konghucu di Indonesia. Patut disyukuri, kata dia, kini umat Konghucu telah mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan penganut agama lainnya di hadapan hukum.

“Inpres Tahun 67 yang bertahun-tahun membelenggu telah dicabut, tahun baru Imlek juga telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Umat Konghucu dapat dengan leluasa mencantumkan agama Konghucu dalam KTP. Perkawinan dalam Konghucu dapat dicatatkan dalam catatan sipil,” katanya.

Selain itu, lanjut Presiden, pendidikan keagamaan Konghucu kini diperbolehkan untuk diajarkan. Bahkan, pemerintah memberikan kebebasan dan keleluasaan untuk mendirikan sekolah Konghucu.

Janji lama

Sementara itu Presidium Matakin Budi Santoso Tanuwibowo menyatakan rencana presiden tersebut sesungguhnya adalah janji lama, sejak tiga tahun lalu.

Ia mengatakan rencana tersebut akhirnya baru terucap jelang kepemimpinannya berakhir tahun ini. Budi berharap presiden segera penuhi janjinya.

“Yang belum adalah kesetaraan pelayan di Departemen Agama. Kita tahu sebelumnya lima agama yang lain itu dilayani dengan status Dirjen, sedangkan kami hanya dilayani oleh kepala bidang, artinya eselon tiga.”

Komunitas Konghucu juga meminta supaya agama mereka bisa dicantumkan dalam KTP serta diajarkan sebagai pelajaran agama di sekolah.

Foto: meandconfucius.com

Dari berbagai sumber

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi