UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Gereja-gereja seluruh dunia dukung Gereja Katolik Malaysia terkait kata ‘Allah’

Pebruari 14, 2014

Gereja-gereja seluruh dunia dukung Gereja Katolik Malaysia terkait kata ‘Allah’

 

The World Methodist Council (WMC) telah memberikan dukungan kepada Gereja Katolik di Malaysia menjelang sidang banding di pengadilan negara itu terkait larangan penggunaan kata Allah.

Permohonan untuk putusan Pengadilan Banding dilakukan pada Oktober lalu dan dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Federal pada 5 Maret.

Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Christian Federation of Malaysia, Sekjen WMC Uskup Ivan Abrahams menulis, “Putusan itu memungkinkan untuk menciptakan perpecahan yang tidak perlu di antara Kristen dan Muslim di Malaysia.”

Uskup Abrahams mencontohkan bahwa di seluruh dunia, penggunaan kata Allah dalam bahasa asli umat beriman adalah “bukan sesuatu yang para otoritas harus dilihat sebagai mempolitisasi”.

Dia menambahkan bahwa hal ini hanya akan menciptakan preseden mengganggu dan berbahaya.

“Pengadilan Malaysia perlu melihat negara tetangganya Indonesia bahwa orang Kristen dan Muslim menyebut Tuhan dengan Allah, tanpa insiden atau kontroversi,” katanya.

Pekan lalu, Evangelical Lutheran Church in America (ELCA), dalam sebuah surat kepada Dewan Gereja-gereja di Malaysia, menulis bahwa komunitas-komunitas Kristen di dunia Muslim dan di negara-negara di mana kata-kata Arab menyerap ke dalam bahasa local di mana Tuhan selalu disebut sebagai Allah.

“Ini bukan hanya masalah iman, tetapi juga realitas sejarah dan bahasa,” katanya.

Uskup Elizabeth Eaton dari ELCA dalam suratnya tertanggal 5 Februari mengingatkan bahwa Pasal 11 dari Konstitusi Malaysia menetapkan kebebasan beragama.

Bahkan Pelapor Khusus PBB tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, Heiner Bielefeldt, meminta pemerintah Malaysia untuk membatalkan keputusan terkait larangan terhadap mingguan Katolik Herald untuk menggunakan kata tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis di Jenewa akhir tahun lalu, ia telah memperingatkan bahwa kasus ini mungkin memiliki implikasi yang luas bagi agama minoritas di negeri itu.

“Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak manusia, bukan hak negara,” kata Bielefeldt.

The UN Independent Expert tentang isu-isu minoritas Rita Izsak dan Pelapor Khusus PBB tentang kebebasan berekspresi Frank La Rue sependapat dengan seruan Bielefeldt.

Herald memenangkan keputusan Pengadilan Tinggi pada Desember 2009 yang membatalkan larangan Kementerian Dalam Negeri tentang penggunaan kata “Allah” dalam bagian Bahasa Malaysia. Namun, Oktober lalu, Pengadilan Banding membatalkan keputusan itu, dengan mengatakan bahwa kata itu bukan merupakan bagian dari komunitas Kristiani.

Sumber: UCA News

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi