UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Komnas Perempuan: TKI jangan ditempatkan di negara hukuman mati

April 11, 2014

Komnas Perempuan: TKI jangan ditempatkan di negara hukuman mati

 

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi pembebasan TKI Wilfrida Soik dari hukuman mati di Malaysia dan Satinah dari hukuman gantung di Arab Saudi. Agar kasus tersebut tak terulang, Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI ke negara yang menerapkan hukuman mati.

“Mendorong pemerintah Indonesia dan berbagai negara asal pekerja migran di seluruh dunia, untuk tidak menempatkan pekerja migran ke negara yang masih menerapkan hukuman mati,” kata Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati, seperti dilansir merdeka.com, Kamis (10/4).

Pemerintah juga diharapkan memberikan pemulihan hak-hak warga negara untuk Wilfrida, Satinah dan semua pekerja migran yang terancam maupun telah dibebaskan dari hukuman mati. Termasuk juga keluarganya yang mengalami kesakitan dan tekanan luar biasa.

Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk membuat sistem perlindungan dan penanganan yang jelas, dan khusus bagi pekerja migran yang terancam hukuman mati di negara-negara lain. Kerja-kerja perlindungan dan penanganan tidak cukup dengan merespon kasus per-kasus ketika tekanan publik gencar, namun penting untuk merumuskan strategi yang komprehensif dan implementatif.

“Menyelamatkan seluruh pekerja migran yang masuk dalam daftar terancam hukuman mati dengan upaya yang sama, seperti halnya penyelamatan Satinah dan Wilfrida Soik. Karena berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, masih ada 246 orang yang menanti negara untuk diselamatkan,” terang Sri.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi