UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Kasus pelecehan seksual terhadap anak makin mengkhawatirkan

Mei 8, 2014

Kasus pelecehan seksual terhadap anak makin mengkhawatirkan

Puluhan remaja mengadakan aksi demo di Bundaran HI, Jakarta, mengecam kekerasan seksual terhadap anak.

 

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus memperihatinkan, setelah terungkapnya sejumlah kasus di berbagai tempat, termasuk terakhir kasus pedofilia dengan jumlah korban mencapai ratusan anak.

Kasus terakhir mencuat di Sukabumi, Jawa Barat dimana hingga kemarin, terdapat 110 anak  yang melapor sebagai korban pelecehan seksual oleh Adri Sobari alis Emon, pemuda 24 tahun, demikian keterangan polisi.

Dalam wawancara di stasiun TV One, Selasa malam, Emon mengaku membujuk korban dengan tawaran sejumlah uang, antara Rp.25 000-Rp.50.000. Ia mengaku melakukan aksinya karena pernah menjadi korban saat ia kecil.

Sebelumnya, kasus lain yang menyedot perhatian publik terjadi di Jakarta International School (JIS), dimana pelakunya adalah petugas kebersihan di lingkungan sekolah.

Menurut Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), jumlah kasus kekerasan seksual pada anak meningkat dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2012 jumlahnya 124 kasus, tahun lalu mencapai 1,937 kasus.

“Untuk tahun ini sudah mencapai 200 kasus dengan jumlah korban hampir hampir 300 anak”, katanya kepada ucanews.com, Rabu.

“Kami menetapkan status darurat perlindungan anak serta menganggap masalah ini sebagai bencana nasional”, kata .

Sirait menegaskan, parahnya, kasus di Indonesia mayoritas terjadi di lingkungan yang seharusnya nyaman bagi anak, yaitu di sekolah dan lingkungan sekitar rumah.

“Pelakunya juga orang-orang dekat. Padahal mereka yang seharusnya memberi perlindungan. Ini sudah keterlaluan”, katanya.

Ia menegaskan, meningkatnya jumlah kasus terjadi karena lemahnya perlindungan hukum bagi anak, terutama terkait rendahnya hukuman bagi pelaku, dimana saat ini berdasarkan UU Perlindungan Anak, hukuman hanya berkisar antara 3-5 tahun.

“Ini membuat Indonesia menjadi salah satu surga para pedofil. Harusnya hukuman minimal 20 tahun”, katanya.

Seto Mulyadi, psiolog anak mengatakan, anak-anak korban kekerasan seksual harus mendapat perhatian serius baik dari keluarga maupun dari pemerintah, tidak saja untuk memulihkan kondisi traumatik tetapi juga agar mereka tidak berubah menjadi pelaku di kemudian hari.

“Potensi pedofilia muncul pada korban itu bisa terjadi selama korban tidak mendapatkan penanganan yang tepat,” katanya.

Karena itu, kata dia, penting bagi pihak keluarga untuk memperhatikan secara seksama nasib korban pedofilia secepatnya. “Anak-anak harus mendapatlan diagnosis psikologis atau terapi professional”, tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah kejadian ini harus membuat semua pihak memikirkan pendidikan seks usia dini pada anak.  “Usia idela adalah 2,5 tahun, dimana anak-anak mulai memegang organ intimnya. Jadi, orang tua dapat memperkenalkan tentang kesehatan reproduksi pada usia tersebut,” ujarnya.

Anak-anak, kata dia, perlu dilatih soal bagaimana menjaga kesehatan organ intim serta mengajarkan mereka untuk menjaga keamanan organ intim, misalnya menolak apabila orang lain ingin memegang.

“Mereka harus jadi garda terdepan untuk melindungi diri mereka sendiri. Anak juga perlu diajarkan berteriak dan melapor kepada orang tua, apabila ada yang ingin meraba organ intimnya. Hal ini akan dilakukan anak hingga mereka dewasa,” ujarnya.

Sementara itu, Linda Amalia Sari Gumelar,  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang pada Senin lalu mengunjungi Sukabumi untuk mengecek kasus pedofil oleh Emon mengatakan, kasus ini ibarat fenomena gunung es.

“Kami yakin banyak daerah terjadi kasus serupa, tetapi belum terungkap, sehingga saat ini yang harus dilakukan bersama adalah mencegah dan menanggulangi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh tersangka AS alias Emon”, kata Linda.

Ryan Dagur, Jakarta

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi