UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Paus Fransiskus menyerukan penghapusan hukuman mati dan penjara seumur hidup

Oktober 24, 2014

Paus Fransiskus menyerukan penghapusan hukuman mati dan penjara seumur hidup

 

Paus Fransiskus menyerukan penghapusan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup, serta mengecam apa yang ia sebut sebagai “penal populism“, yang menjanjikan untuk memecahkan masalah dalam masyarakat dengan menghukum para pelaku kejahatan, dan bukannya mengutamakan keadilan sosial.

“Bayangkan negara-negara saat ini tidak dapat menggunakan cara lain daripada hukuman mati untuk membela kehidupan manusia dari pelaku kejahatan,” kata Bapa Suci pada 23 Oktober dalam pertemuan dengan perwakilan dari Asosiasi Internasional Hukum Pidana.

“Semua orang Kristen dan orang yang berkehendak baik harus menyerukan dan berjuang tidak hanya penghapusan hukuman mati, apakah itu legal atau ilegal dan dalam segala bentuknya, tetapi juga memperbaiki kondisi penjara, menghormati martabat manusia yang dirampas kebebasannya. Dan ini, saya teringat dengan penjara seumur hidup,” katanya.

“Penjara seumur hidup adalah hukuman mati terselubung,” tegas Bapa Suci, seraya menyatakan bahwa Vatikan baru-baru ini menghapuskan hukuman penjara seumur hidup dari hukum pidana.

Bapa Suci mengatakan dalam ceramahnya,  meskipun sejumlah negara telah secara resmi menghapuskan hukuman mati, “hukuman mati, secara ilegal pada berbagai tingkat, diterapkan di seluruh planet ini,” karena “eksekusi di luar hukum” sering terselubung terhadap pelaku.”

Paus mengecam penahanan tahanan tanpa pengadilan, yang  berjumlah lebih dari 50 persen dari semua orang dipenjara di sejumlah negara.

Ia mengatakan penjara-penjara terjadi berbagai bentuk penyiksaan, para tahanan diisolasikan,  yang dapat menyebabkan “penderitaan psikis dan fisik seperti paranoia, kecemasan, depresi dan penurunan berat badan dan secara signifikan meningkatkan kesempatan bunuh diri.”

Ia juga menegur pemerintah terlibat dalam penculikan orang dengan “transportasi ilegal ke pusat-pusat penahanan dimana penyiksaan dipraktekkan.”

Paus mengatakan hukuman pidana seharusnya tidak berlaku bagi anak-anak, dan harus dibebaskan atau terbatas untuk orang dewasa, “berdasarkan kesalahan mereka, yang dapat memberikan efek jera. Kita tidak hanya belajar dari kebaikan orang-orang kudus, tetapi juga dari kegagalan dan kesalahan orang-orang berdosa.”

Paus Fransiskus mengatakan masyarakat kontemporer terlalu sering menggunakan hukum pidana.

Paus mengatakan beberapa politisi dan media mempromosikan “kekerasan dan balas dendam, pemerintah dan swasta, tidak hanya terhadap mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan, tetapi juga terhadap mereka yang dicurigai, dibenarkan.”

Sumber: ucanews.com

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi