UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Dari Sidang KWI: Gereja harus ke luar menyapa masyarakat

Nopember 10, 2014

Dari Sidang KWI:  Gereja harus  ke luar menyapa masyarakat

 

Konferesi Waligereja Indonesia (KWI) sedang mengadakan sidang tahunan mereka yang mulai pada 3 November, dan akan berlanjut hingga 13  November, yang  dihadiri  oleh kardinal, 36 uskup, tiga uskup emeritus, dan administrator.

“Gereja dalam persekutuan dengan Allah dan memberitakan Kabar Baik, maka Gereja harus keluar untuk menyapa masyarakat,  berbagi kasih dan kegembiraan, kedamaian dan keadilan, persatuan dan persaudaraan, sebuah Gereja yang peka terhadap peran Roh Kudus,  menguatkan iman untuk masa depan yang lebih baik,” demikian garis besar gagasan para uskup.

Duta Besar Vatikan untuk Indonesia, Mgr Antonio Guido Filippazzi,  Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, dan Kementerian Agama yang diwakili oleh Dirjen Bimas Katolik, hadir pada acara pembukaan.

Para uskup telah mendengarkan laporan dari seorang ulama Muslim tentang masalah pluralisme dan seorang imam Fransiskan tentang misi Gereja saat ini yang dipimpin oleh Paus Fransiskus.

Selama pertemuan itu sejumlah religius wanita berbagi pengalaman mereka untuk melayani pasien AIDS dan korban pelecehan seksual; anggota Komunitas Sant’Egidio berbicara tentang pelayanan mereka di kalangan anak-anak jalanan.

Pastor Kamilus Pantus, Sekretaris Eksekutif Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) KWI, mengatakan bahwa selama kerja kelompok, para uskup membahas tentang bagaimana cara memperbaharui wajah Gereja di Indonesia, sesuai dengan seruan apostolik Evangelii Gaudium dari Paus Fransiskus, mengelaborasi teks tersebut dengan perumusan “cara baru menggereja di Indonesia”.

Pertemuan itu akan dilanjutkan dengan laporan  dari  berbagai komisi KWI  pada hari-hari berikutnya.

Sumber: ucanews.com

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi