UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pemimpin Kristen dan Muslim desak revisi UU Penghujatan

Nopember 24, 2014

Pemimpin Kristen dan Muslim desak revisi UU Penghujatan

 

Para pemimpin Muslim, Kristen, Hindu dan Sikh, yang bertemu baru-baru ini di Lahore, Pakistan  mendesak untuk memperbaiki UU Penghujatan guna mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi, seperti kasus terakhir diaman pasangan suami-istri Kristen dibunuh dan dibakar.

Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Peace and Harmony Network Pakistan (PHNP), bekerja sama dengan Dewan Dialog Antaragama dan Ekumenisme Katolik (CCIDE), Ulama Pakistan dan Dewan Mushaikh (PUMC), dan United Religions Initiative (URI).

Sekretaris CCIDE, Javaid William, atas nama seluruh organisasi itu, mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mengatur keluhan penghujatan hanya dapat dilakukan oleh seorang polisi dari pangkat Inspektur dan  menjamin keselamatan baik pengadu, dan penyelidikan yang adil dilakukan.

Cara ini berfungsi untuk menghindari agar UU itu tidak lagi disalahgunakan dan melegitimasi tujuan pribadi. Selain itu, majelis antaragama menunjukkan bahwa semua kasus penghujatan yang diproses di pengadilan dan jika tuduhan terbukti palsu, pengadu harus dihukum berat

Pastor James Channan OP dan direktur Pusat Perdamaian di Lahore, adalah salah satu pembicara dalam pertemuan itu.

Dia menjelaskan, “Dengan berkaca pada kasus baru-baru ini, maka UU Penghujatan direvisi dan ini sangat mendesak untuk menangkal kecurigaan dan kebencian, untuk memperbaiki prosedur cacat dan menghindari penghentian kasus tersebut di pengadilan.”

Pastor Channan mengatakan bahwa forum tersebut harus ingat 1.170 kasus akibat UU Penghujatan di Pakistan dalam enam dekade terakhir.

“Asia Bibi adalah satu-satunya orang dalam sejarah negeri ini yang telah dijatuhi hukuman mati karena dituduh melakukan penghujatan,” kata imam itu.

Sumber: ucanews.com

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi