UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Tunjangan setahun tak dibayar, guru Katolik mengadu ke DPRD

Nopember 28, 2014

Tunjangan setahun tak dibayar, guru Katolik mengadu ke DPRD

Ilustrasi

 

Puluhan guru Pendidikan Agama Katolik di Kota Ambon mengadu ke Komisi D DPRD Propinsi Maluku, Kamis (27/11/2014). Mereka mengadu karena sudah setahun terakhir, tunjangan sertifikasi yang menjadi hak mereka belum juga diterima.

Di hadapan Komisi D, Koordinator para guru Fransina Laiyan menyatakan selama 12 bulan tunjangan sertifikasi yang menjadi hak mereka tidak dibayarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Ambon.

“Sudah satu tahun hak kami tidak diberikan”, keluh Fransina, guru yang mengabdi di Sekolah Dasar  Xaverius Ambon.

Rombongan para guru ini lantas mengeluh dan mempertanyakan alasan mengapa hak mereka tidak juga dibayar hingga kini.

“Tunjangan sertifikasi adalah hak kami. Kami tidak mengerti tentang alasan kenapa hak tersebut tidak dibayarkan. Padahal guru-guru lainnya mendapatkan hak tersebut dengan lancar tanpa ada kendala,” kata Fransina.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Agama Kota Ambon dan Pembimas Agama Katolik. Oleh pihak Kementerian Agama, lanjut Fransina, memberi alasan dana tidak mencukupi untuk pembayaran sertifikasi guru Pendidikan Agama Katolik dengan alasan ada kekurangan dana di tahun 2014.

“Mengapa kekurangan dana yang menjadi masalah nasional dampaknya ke kami?” tanya Fransina.

Guru Pendidikan Agama Katolik lainnya, Regina Kamamas, dengan suara gemetar ikut mengeluhkan hak tunjangan sertifikasi yang tidak dibayar berdampak pada pendidikan anak-anaknya.

“Anak saya sedang kuliah. Dana sertifikasi kami gunakan untuk membiayai kuliah anak-anak kami. Bagaimana kelanjutan kuliah mereka jika hak tersebut tidak kami dapatkan?” kata Regina, guru SMP Negeri 17, sambil menahan tangis.

Regina melanjutkan, pembagian dana sertifikasi tahun 2014 tidaklah jelas karena ada kabupaten yang mendapatkan hak tersebut secara penuh.

“Guru-guru Pendidikan Agama Katolik di Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapatkan hak tersebut. Kami di kota Ambon tidak dapatkan hak tersebut. Ini tidak adil,” ungkap Regina.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D, M Suhfi Majid, memastikan akan memanggil Dinas Agama dan Pembimas Agama Katolik di Ambon untuk meminta penjelasannya.

“Kami segera memanggil Kementerian Agama untuk meminta penjelasan soal tata kelola tunjangan sertifikasi tersebut,” ungkap politisi PKS itu melalui surat elektronik, Kamis (27/11/2014).

Dia mengatakan, dana sertifikasi adalah nadi bagi kehidupan para guru Pendidikan Agama Katolik tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan mengawal secara serius perjuangan para guru yang belum mendapatkan haknya. Dia pun mengaku prihatin jika hak para guru tersebut tidak dibayarkan. (kompas.com)

 

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi