UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Akibat Narkoba, 18 ribu orang Indonesia meninggal setiap tahun

Januari 22, 2015

Akibat Narkoba, 18 ribu orang Indonesia meninggal setiap tahun

 

Presiden RI Joko Widodo menyatakan, ada 4,5 juta pemuda di Indonesia yang harus direhabilitasi. Sedangkan tidak bisa direhabilitasikan sebanyak 1,2 juta.

“Bayangkan yang meninggal karena narkoba kurang lebih 50 orang per hari. Jadi sebanyak 18 ribu yang meninggal karena narkoba per tahun,” ucapnya.

Mantan Gubernur DKI ini menuturkan, selama ini sudah 64 pidana kasus narkoba yang sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan. “Jadi bukan Presiden yang menghukum mati. Tapi Pengadilan,” katanya.

58 terpidana mati Narkoba tunggu giliran dieksekuai

Myuran Sukumaran, napi asal Australia, salah seorang anggota penyelundup narkoba yang dikenal Bali Nine tampak menikmati acara dangdutan di Lapas Kerobokan, Sabtu (25/02/2012).

Pemerintah Indonesia berencana melanjutkan eksekusi terhadap para terpidana mati meskipun mendapat protes dari negara asing.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengatakan, pemerintah akan memprioritaskan hukuman mati bagi pelaku narkoba.

“Kemarin jumlahnya 64 sekarang sudah dieksekusi enam jadi masih ada 58 lagi,” kata Tedjo setelah diskusi bertajuk “Satu Meja” di Studio Kompas TV, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Dari 58 terpidana mati tersebut, Tedjo menyebutkan dua terpidana mati akan dieksekusi dari kasus “Bali Nine.” Dua terpidana itu merupakan warga negara Australia yang menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram atas nama Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

“Kemarin kasus “Bali Nine”, tujuh mendapat hukuman seumur hidup,

dua hukuman mati. Yang mengajukan grasi baru satu, yang satunya lagi belum,” jelas Tedjo.

Sebelumnya, permohonan grasi Myran Sukumaran telah ditolak, sedangkan jawaban permohonan Andrew Chan belum turun. T

Tedjo mengatakan, dalam aturan permohonan yang dilakukan oleh terpidana harus dilakukan secara bersama-sama dan memiliki batasan jangka waktu. Artinya, jika kejahatan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka eksekusi terhadap mereka dilakukan bersama-sama.

“Kalau udah batasnya, ya sudah kita laksanakan hukuman mati. Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh satu kali dilakukan,” kata Tedjo.

Sebelumnya, Australia mengancam akan menarik duta besar yang bertugas di Jakarta jika Pemerintah Indonesia menghukum mati dua warga negaranya. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop. (tribunnews.com)

Foto: kompas.com

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi