UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

India berdebat tentang undang-undang anti-konversi

April 20, 2015

India berdebat tentang undang-undang anti-konversi

Umat Kristen India membawa salib pada prosesi Jumat Agung di Amritsar.

 

Mendorong pemerintah India untuk memberlakukan undang-undang (UU) nasional yang melarang konversi agama mendapat hambatan pekan lalu ketika Menteri Hukum dan Kehakiman mengatakan pemerintah federal tidak memiliki kekuasaan  untuk memberlakukan UU seperti itu. Namun, perdebatan berlanjut dengan penolakan pemerintah tersebut.

Kementerian Hukum dan Kehakiman federal pada Rabu mengatakan pemerintah membatasi konversi agama melalui hukum nasional bisa melanggar sistem federal karena konstitusi menetapkan bahwa UU tersebut terserah  pada negara bagian masing-masing, demikian laporan media lokal.

Konversi agama telah menjadi sebuah topik sensitif di India setelah  Bharatiya Janata Party Hindu (BJP) berkuasa tahun lalu. Kelompok Hindu nasionalis itu telah menyerukan pemberlakuan hukum nasional melarang konversi, dengan mengklaim bahwa orang Kristen dan umat Muslim mengkonversi ratusan orang miskin setiap tahun melalui pelayanan sosial mereka.

Tujuh negara bagian India telah memberlakukan UU yang membatasi konversi sebagai masalah “ketertiban umum,” yang tercantum dalam konstitusi.

Konstitusi India menjabarkan pasal-pasal  tertentu sebagai tanggung jawab baik pemerintah federal atau negara bagian.

Sadanand Gowda, menteri hukum dan kehakiman India, mengatakan ia yakin konversi agama mungkin berada di bawah “concurrent list”.

“Ada beberapa isu yang perlu ditinjau. Praktek keagamaan dan konversi pada dasarnya berada di bawah concurrent list. Dan, oleh karena itu negara bebas untuk mengatur tentang masalah ini,” kata Gowda kepada ucanews.com.

Undang-undang anti-konversi negara dinilai bertentangan dengan “kebebasan beragama”, namun konversi tanpa izin dari pemerintah dianggap melanggar hukum. Beberapa pasal mengatur  hukuman bagi pemimpin ritual konversi.

Dorongan BJP untuk hukum nasional dimulai setelah Menteri Dalam Negeri Rajnath Singh menyerukan debat publik tentang masalah ini bulan lalu saat membuka Konferensi Komisi Minoritas Negara, yang digelar setiap tahun.

“Kami hanya mengatakan bahwa harus ada undang-undang anti-konversi. Harus ada pembahasan. Kita harus berpikir menerapkan UU anti-konversi,” kata Singh pada konferensi itu.

Sebuah sumber di BJP mengatakan kepada ucanews.com bahwa pemerintah juga memeriksa klausul dalam konstitusi, yang mengatakan bahwa hukum federal berada di atas hukum negara bagian terkait aktivitas tertentu, jika UU itu bertentangan satu sama lain.

Para penentang UU itu – termasuk kelompok Kristen dan Muslim – melihat langkah sebagai anti-demokrasi dan anti-sekuler.

Langkah ini “jelas menunjukkan niat nakal dari pemerintah pusat untuk membatasi kebebasan beragama,” kata Navaid Hamid, Sekretaris Dewan Asia Selatan untuk Minoritas.

Pemerintah BJP berkuasa, kata Hamid, “tidak percaya dengan konstitusi itu. Ia memiliki keinginan untuk menghancurkan semua hak-hak dasar kaum minoritas. Pemerintah sedang bekerja pada agenda – anti-perempuan,  anti-minoritas sektarian, yang membuat  negara ini mundur.”

Para pejabat Kristen termasuk Pastor Paul Thelakkat, juru bicara Gereja Katolik  di Kerala, mengatakan hukum yang membatasi konversi “benar-benar tidak diperlukan di India, bukan di tingkat negara bagian, bukan di level nasional”.

“Ada cukup banyak hukum di negeri ini yang menghukum mereka  melanggar ketertiban umum dan keharmonisan sosial,” katanya.

Dorongan terhadap pemberlakuan  UU anti-konversi, katanya, karena ketakutan umat Hindu, yang merupakan agama mayoritas di India, suatu hari nanti akan menjadi agama minoritas.

“Sangat disayangkan bahwa para pemimpin Hindu tidak yakin pada kebenaran dan kekuatan agama mereka sendiri. BJP percaya bahwa agama Hindu tidak akan bertahan  dengan agama-agama lain. Jadi mereka berusaha memagar agama mereka sendiri dengan undang-undang,” kata imam itu.

Sumber: ucanews.com

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi