UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pemimpin Gereja sambut baik pembebasan pria Kristen terkait penghujatan

Juli 29, 2015

Pemimpin Gereja sambut baik pembebasan pria Kristen terkait penghujatan

 

Para pemimpin Gereja di Pakistan mengatakan bahwa pengadilan telah membebaskan seorang pria Kristen yang dituduh melakukan penghujatan, keputusan ini membenarkan sikap mereka bahwa undang-undang (UU)  itu sering disalahgunakan untuk dendam pribadi terhadap orang Kristen di negara ini.

“Kami berterima kasih kepada Tuhan karena Dia membebaskan Arif Yousaf,” kata Pastor Emmanuel Yousaf Mani, ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Pakistan.

“Sejak hari pertama, kami telah mengatakan bahwa UU Penghujatan disalahgunakan dan Kristen miskin telah menjadi target dendam pribadi.”

Sebuah pengadilan Pakistan pada 25 Juli membebaskan Arif Yousaf. Dia dituduh melakukan penghujatan dengan menodai halaman-halaman Alquran.

Insiden itu diduga terjadi di sebuah desa di Provinsi Punjab pada November 2013.

Arif dan saudaranya Tariq didakwa dengan UU Penghujatan setelah dituduh oleh seorang Muslim bahwa keduanya menggunakan halaman-halaman Alquran dan menjual untuk pernikahan, namun mereka membantah tuduhan tersebut.

Arif ditangkap sementara saudaranya melarikan diri ke Thailand.

Uskup Peshawar Mgr Humphrey Sarfaraz Peter menjelaskan bahwa tuduhan palsu menghujat harus dilihat sebagai “pelanggaran negara” karena kehidupan akan sangat sulit bagi para korban setelah mereka dituduh menghina Alquran atau Nabi Muhammad.

Nadeem Masih, yang mewakili Arif selama persidangan, mengatakan kepada ucanews.com bahwa kliennya dibebaskan setelah pengadu menarik kembali kasusnya.

Kedua bersaudara itu dituduh palsu karena agama mereka, menurut Sardar Mushtaq Gill, kepala kelompok hak.

“Arif tidak terlibat dalam bisnis kembang api. Dia adalah seorang karyawan dari Kereta Api Pakistan,” kata Gill.

Menurut Komnas HAM Pakistan, lebih dari 1.000 orang telah didakwa di bawah UU Penghujatan yang ketat sejak tahun 1986.

Lebih dari 50 orang telah dibunuh  di luar hukum yang  dilakukan sejak penerapan UU itu.

Pekan lalu, Mahkamah Agung Pakistan secara resmi setuju untuk sidang banding  Asia Bibi, seorang ibu Katolik dari empat anak, yang dijatuhi hukuman mati karena dituduh menghujat setelah dia dinyatakan bersalah meminum air dari cangkir yang disediakan untuk wanita Muslim.

Pada Mei 1998, Uskup John Joseph dari Faisalabad bunuh diri di tangga gedung pengadilan Sahiwal untuk memprotes hukuman mati  terhadap seorang pria Kristen terkait  penghujatan.

Lebih dari 95 persen dari 180 juta orang Pakistan adalah Muslim. Kurang dari 2 persen adalah  Kristen.

Bagi seseorang yang melakukan penghujat terhadap Nabi Muhammad akan wajib dijatuhi hukuman mati, dan penghujat Alquran dihukum penjara seumur hidup.

Para pemimpin Gereja telah lama menuduh UU itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan ekstremis agama melanjutkan agenda mereka dengan menyalahgunakan UU itu.

Sumber: ucanews.com

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi