Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman kepada masyarakat lintas agama di wilayahnya terkait pendirian tempat ibadah.
“Pemerintah daerah, memiliki kewenangan memberikan pemahaman serta mengamankan agar tidak ada konflik di tengah masyarakat yang tidak kita inginkan terkait dengan pendirian tempat ibadah,” katanya di Bekasi, Selasa (11/8), seperti dilansir satuharapan.com.
Hal itu diungkapkan Lukman, menyikapi aksi demonstrasi penolakan pembangunan gereja Paroki Santa Clara, Bekasi Utara, yang dilakukan ribuan umat Muslim Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi, Senin (10/8).
Lukman hadir ke Kota Bekasi dalam rangka menghadiri peluncuran modul Pendidikan Agama Islam (PAI) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Islamic Center Kota Bekasi, hari Selasa (11/8).
Menurut Menag Lukman, pemerintah daerah perlu memberikan pemahaman yang sama bagi masyarakatnya terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah secara baik dan benar.
“Tujuannya agar makna pendirian rumah ibadah dapat membantu sesama kita dalam menjalankan ajaran agama yang mereka yakini,” katanya.
Pemahaman tersebut, kata dia, penting dilakukan agar masyarakat dengan beragam latar belakang agama di Indonesia bisa berbagi dan menyebarkan kasih sayang serta kemaslahatan bersama.