UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Komnas HAM inginkan regulasi perlindungan aktivis HAM

September 10, 2015

Komnas HAM inginkan regulasi perlindungan aktivis HAM

 

Komnas HAM menginginkan agar DPR mempertimbangkan untuk segera membahas RUU Perlindungan Aktivis HAM (Human Rights Defender).

Regulasi diperuntukkan sebagai jaminan melindungi aktivitas para pegiat HAM itu diperlukan karena situasi yang berkembang belakangan ini para pegiat HAM masih rawan dikriminalisasi.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, mengatakan situasi yang berkembang belakangan ini memang semakin menunjukkan urgensi regulasi yang melindungi aktivis HAM. Ia mengkhawatirkan, ketiadaan regulasi itu ke depannya perlahan juga akan berdampak pada ketidaaan kendali kendali sosial terhadap pemimpin pemerintahan dan tidak ada efek jera terhadap pelaku kekerasan.

“Misalnya, kasus Marsinah dan Munir yang sampai saat ini belum tuntas, padahal kasusnya sudah berlangsung sejak lama. Lalu banyak kasus yang lain,” tutur Maneger di kantor Komnas HAM, Selasa (8/9), seperti dilansir sinarharapan.com.

Meski telah mendorongnya sepanjang 2015 ini, Maneger menyebutkan, RUU Perlindungan Aktivis HAM tersebut belumlah masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

“Kami sudah mendorongnya sepanjang 2015, tetapi belum ada jawaban dari DPR. Jika tidak tahun ini, kami akan terus melakukan hal yang sama tahun mendatang,” serunya.

Maneger mengungkapkan, masalah perlindungan yang dihadapi para pegiat HAM tak hanya sebatas belum adanya regulasi yang melindungi mereka. Di sisi lain, hingga saat ini ia mengamati perspektif HAM kalangan aparat penegak hukum, termasuk jaksa dan hakim, yang masih minim.

Ia mengaku, kondisi itu kerap didapati di pelbagai kasus. Semisal, ketika memutus penangkapan yang dilakukan terhadap seorang aktivis HAM menyalahi prosedur dan harus dibebaskan, jarang sekali ada restitusi.

Hingga saat ini, lantaran belum adanya regulasi dalam rangka melindungi aktivis HAM, Maneger menyebutkan, Komnas HAM mau tidak mau menanganinya secara kasus per kasus. Salah satunya adalah kasus aktivis lingkungan, Muhamad Miki, di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor, yang baru saja diadukan ke Komnas HAM, Selasa (8/9).

Prasetyo menambahkan, pihak koalisi sebetulnya telah mengajukan praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka Miki. Namun, Polres Bogor tidak hadir, bahkan diduga pihaknya sengaja mempercepat perkara Miki untuk dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi