UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

50 tahun berlalu, korban pembantaian massal di Indonesia masih sulit menemukan keadilan

Oktober 6, 2015

50 tahun berlalu, korban pembantaian massal di Indonesia masih sulit menemukan keadilan

 

Kletus Karma Tata, 48, belum lahir ketika ayahnya Paulus Parus ditangkap pada 1965, karena dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).

Bersama dengan ratusan orang lain di Kabupaten Manggarai, bagian barat Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ayahnya itu dijebloskan ke dalam tahanan selama 3 bulan, di mana mereka disiksa dan dipukul oleh tentara.

Kala itu, PKI memang menjadi partai yang dimusuhi secara luas setelah dituding sebagai dalang pembunuhan lima jenderal pada 30 September 1965 di Jakarta.

Pasca peristiwa itu, anggota dan simpatisan partai itu di seluruh Indonesia ditangkap, disiksa dan dibunuh.

Ayah Tata yang meninggal pada 2008, beruntung kala itu dilepaskan setelah tidak terbukti sebagai anggota PKI.

Namun, stigma kemudian tetap melekat pada diri dan keluarganya, di mana mereka dianggap sebagai musuh negara.

“Saya ikut merasakan hal itu. Sejak kecil, sebutan bahwa saya anak orang PKI masih selalu saya dengar. Banyak orang menjauhi kami dan mengalami kesulitan saat berurusan dengan adminstrasi di pemerintahan,” kata Tata.

Tata mengenang, ayahnya memang selalu mengingatkan anak-anaknya bahwa ia sama sekali tidak memiliki kaitan dengan PKI.

“Ayah dulu tidak sekolah. Dan ketika tiba-tiba ditangkap oleh tentara, ia tidak bisa melawan. Ia masih bingung hingga ia meninggal, mengapa dulu ia ditangkap,” katanya.

Abdullah Malik, 71, korban lain yang ditangkap bersama ayah Tata mengaku, ada sekitar hampir 400 orang yang kala itu ditangkap di seluruh Manggarai, di mana 100 orang kemudian tewas ditembak dan dikuburkan secara massal di Ruteng, ibukota kabupaten Manggarai.

Pembantaian dan penyiksaan pasca tragedi 30 September itu, yang terjadi di seluruh Indonesia, menyebabkan lebih dari 500 ribu orang yang meninggal, ratusan orang dipenjara dan sekitar 12.000 orang diasingkan ke Pulau Buru, di Maluku untuk menjalani kerja paksa.

Stigmatisasi

Kebencian terhadap PKI dan simpatisannya, serta mereka yang pernah ditangkap pasca 1965 dihidupkan terus selama era Orde Baru, di bawah pimpinan Presiden Soeharto yang dikenal diktator.

“Soeharto memproduksi pemahaman bahwa PKI dan simpatisannnya, termasuk orang-orang yang ditangkap adalah musuh negara,” kata Haris Azhar dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Hal itu, misalnya tampak dalam penayangan film tentang pembunuhan para jenderal oleh anggota PKI di stasiun TV nasional setiap menjelang tanggal 30 September.

Gambaran buruk tentang PKI yang diciptakan rezim orde baru, kata Azhar, membuat sekian lama orang tidak mempedulikan adanya warga sipil yang jadi korban, yang tidak memiliki kaitan ideologis dengan PKI.

“Selama 32 tahun Soeharto berkuasa, tidak ada yang mempersoalkan itu,” katanya.

Tahun 1998, ketika memasuki era reformasi, di mana kebebasan sipil mulai ada di Indonesia, orang mulai bebas mendiskusikan masalah itu.

“Dan, mulai terungkap berbagai bentuk kejanggalan dari versi orde baru terhadap kasus itu,” katanya.

Orang-orang yang merasa menjadi korban, juga mulai menuntut agar hak-hak mereka dipulihkan.

Hasil dari upaya itu misalnya, Komnas HAM yang pada 2008-2012 melakukan penyelidikan, kemudian menyebutkan cukup bukti pelanggaran HAM berat dalam peristiwa itu, seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik pemerkosaan dan penghilangan orang secara paksa.

Laporan tersebut sudah disampaikan kepada Jaksa Agung pada 2012 lalu.

Namun, tidak ada perkembangan signifikan. Kejaksaan Agung tidak menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Beberapa tahun terakhir, para korban yang masih hidup bersama keluarga dan korban pelanggaran HAM masa lalu lainnya, berdiri di depan istana pada setiap Kamis, meminta presiden menuntaskan masalah itu.

Sejak menjabat pada  Oktober 2014, Presiden Joko “Jokowi” Widodo memang berjanji untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai prioritas, termasuk mengatasi kejahatan masa lalu.

Pada  Mei, pemerintah mengumumkan mekanisme non-yudisial untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk pembunuhan tahun 1965.

Namun, tampaknya, upaya itu mendapat pertentangan dari sejumlah pihak, termasuk dari kelompok agama, seperti Nahdatul Ulama, organisasi Muslim terbesar yang memiliki sejarah konflik dengan PKI.

Wakil Ketua Umum NU Slamet Effendi Yusuf mengatakan, pemerintah tidak perlu melakukan hal itu.

“Ada pengalaman buruk dengan PKI, termasuk sebelum peristiwa 1965. Negara tidak perlu minta maaf. Kalau ada rekonsiliasi, biarkan itu berjalan secara alami,” katanya.

Entah karena penolakan demikian, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan kepada media di Jakarta, pada 22 September lalu bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah membahas agenda untuk meminta maaf pada korban pelanggaran HAM masa lalu.

“Yang jelas persoalan permintaan maaf tersebut tidak pernah dibicarakan dalam rapat kabinet,” katanya.
foto aksi kamisanPara korban dan aktivis gelar Aksi Kamisan di seberang Istana Negara.

 

Desakan Aktivis

Di tengah pertentangan demikian, para aktivis menilai, upaya menyelesaikan masalah ini, merupakan salah satu hal penting dalam sejarah Indonesia.

“Lima dekade terlalu lama untuk menunggu keadilan bagi salah satu pembunuhan massal terburuk di era kita. Di seluruh Indonesia, korban 1965 dan 1966 dibiarkan berjuang sendiri, sementara mereka yang diduga bertanggung jawab secara pidana berjalan bebas,” kata Papang Hidayat, Peneliti Amnesty International untuk Indonesia.

“Pemerintah Indonesia harus mengakhiri ketidakadilan ini,” katanya.

Bonar Tigor Naipospos, wakil ketua lembaga non pemerintah Setara Institute for Democracy and Peace mengatakan, pernyataan maaf akan menunjukkan kesungguhan dan komitmen pemerintah untuk mengembalikan hak dan memulihkan nama baik korban.

“Sudah saatnya negara berhenti mengambil sikap menolak menerima dan mengakui adanya pembantaian pada tahun 1965 terhadap masyarakatnya sendiri,” katanya.

“Negara memenjarakan orang tanpa proses hukum, membuang orang ke tempat pengasingan,” katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian tuntas masalah itu hanya mungkin jika ada upaya mengungkap kebenaran, yang kemudian akan dilanjutkan dengan rekonsiliasi dan permintaan maaf.

Sejauh ini, upaya mengungkap kasus ini masih menemui rintangan. Film The Act of Killing dan The Look of Silence, karya sutradara Joshua Oppenheimer, yang mengangkat pengakuan para algojo dalam pembantaian 1965, misalnya, dilarang diputar secara publik di Indonesia.

Tanda Keadaban

Pastor Franz Magnis Suseno SJ dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta mengingatkan, negara mesti mengaku peristiwa itu yang ia sebut, “kekejaman luar biasa.”

“Bangsa Indonesia tidak dapat selamanya lari dari sejarahnya. Tak mungkin kita mencapai sinergi bersama yang positif untuk menghadapi masa depan yang penuh tantangan kalau kita tidak berani menghadapi masa lampau,” katanya.

Persoalannya, kata dia, mengapa partai komunis tidak cukup dibubarkan saja, mengapa sejuta rakyat mesti dibunuh.

“Mengapa pada waktu partai komunis sudah lumpuh, pembantaian masih terus terjadi”, katanya, sambil menambahkan, “sudah waktunya mengaku bahwa ada yang sangat keliru dalam peristiwa itu.”

Ia mengingatkan, mengungkap kebenaran dalam perstiwa itu merupakan upaya penyucian dari segala keterlibatan dan dosa kolektif.

“Bukan untuk saling menyalahkan tetapi agar bersama-sama, kita membersihkan hati,” katanya.

Bukan Pro PKI

Bagi aktivis, memenuhi hak korban bukan bentuk pengampunan terhadap partai komunis.

“Bukan untuk partai komunis, tetapi warga negara yang menjadi korban ketegangan politik masa lalu. Tanpa penyelesaian yang adil, peristiwa tersebut akan menjadi beban sejarah berkelanjutan,” kata Naipospos.

Pastor Magnis juga menegaskan, PKI memang punya pengalaman buruk melakukan kekerasan, namun, itu tidak berarti bahwa pembantaian orang-orang yang tidak bersalah dibenarkan.

“Memperjuangkan hak-hak para korban tidaklah sama dengan mendukung PKI hidup lagi. Kita punya cukup alasan untuk meniadakan partai itu dari Indonesia,” katanya.

Ketua Komnas HAM Nurcholis juga menyatakan, permintaan maaf yang perlu disampaikan presiden ditujukan kepada para korban pelanggaran HAM.

“Dalam konteks korban-korban anak bangsa itulah, Presiden menyatakan penyesalannya”.

“Dia harus menyatakan penyesalan bahwa telah terjadi conflicting ideology (konflik ideologi) di masa lalu, akan tetapi bukan itu poinnya. Poinnya adalah dari proses politik itu telah menimbulkan serangkaian kesengsaraan bagi negara ini dan telah melahirkan banyak korban,” tambah Nurcholis.

Ia mengatakan, Jokowi perlu mengambil inisiatif untuk meminta maaf atau menyatakan penyesalan kepada korban pelanggaran HAM pasca 1965.

Upaya itu menurut dia, penting dilakukan untuk menunjukkan negara menghormati HAM.

Korban tetap berharap

“Yang diharapkan para korban saat ini adalah agar para pelaku diadili lewat pengadilan HAM ad hoc,” kata Bedjo Untung, salah satu korban yang pernah dipenjara selama 10 tahun.

1006k

Bedjo Untung berpartisipasi dalam Aksi Kamisan di seberang Istana Negara.

 

Namun, ia mengatakan, andai itu tidak bisa dilakukan mengingat masih kuatnya tekanan dari kelompok yang berseberangan dengan mereka, maka mengupayakan permintaan maaf dan memulihkan nama baik mereka sudah cukup.

“Ini diharapkan tidak berlarut-larut, apalagi, saat ini banyak keluarga korban dan saksi yang sudah meninggal,” katanya.

Pemerintah, kata dia, perlu segera bertindak. “Sekarang, kuncinya ada di kemauan politik, terutama dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya.

Tukiman, korban lain, yang ditangkap di Blitar, Jawa Timur mengatakan, “pemulihan nama baik adalah kerinduan mereka.”

“Kami sudah lama menanti seperti apa sikap negara kepada kami,” kata lansia 79 tahun ini.

“Saya ini sudah tua, semoga masih bisa menerima permintaan maaf dan pemulihan nama baik itu,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Malik, bahwa yang ia butuhkan, adalah pengakuan negara.

“Meski pun kasus itu sudah 50 tahun lalu, namun saya masih trauma,” katanya.

Saking takutnya, hingga kini, ia masih menyimpan surat pembebasannya dahulu dari tahanan, setelah dinyatakan tidak terbukti sebagai anggota PKI.

“Saya simpan itu, karena masih takut jika suatu hari nanti adalagi penangkapan seperti yang saya alami waktu itu,” katanya, sambil menambahkan, ia masih bisa tunjukkan surat itu, jika ada yang menangkap dirinya.

“Saya yakin semua yang pernah ditangkap dahulu, masih trauma sampai sekarang. Cara untuk menghilangkan itu, ya, negara harus akui bahwa banyak orang yang tidak bersalah, yang salah ditangkap pada tahun 1965 itu. Kalau tidak, kami akan membawa terus beban ini,” katanya.

Ryan Dagur, Jakarta

Sumber: ucanews.com

 

 

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi