UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Dewan Islam usulkan UU mengizinkan suami memukul istrinya

Mei 31, 2016

Dewan Islam usulkan UU mengizinkan suami memukul istrinya

 

Para perempuan Kristen mendesak pemerintah menolak rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Dewan Islam yang diakui secara konstitusional di Pakistan untuk memungkinkan para suami memukul istri mereka.

“Ini adalah kejam. Perempuan sudah diperlakukan sebagai warga negara kelas dua di negeri ini. Pemerintah harus memperkuat hukum pro-perempuan dan menolak RUU ini,” kata Naseem George, Direktur Organisasi Pengembangan Perempuan dan Hak Perempuan Aezaz-e-Niswan.

Dewan Islam baru-baru ini mengkritik Undang-Undang Perlindungan Perempuan untuk melindungi hak-hak perempuan sebagai “tidak Islami.”

Hukum yang diadopsi oleh Majelis Punjab pada Februari itu, memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga, psikologis dan seksual serta membuat laporan hotline bebas pulsa dan membuat tempat penampungan perempuan.

Dewan itu adalah sebuah badan konstitusional yang menyarankan legislatif membuat UU tertentu sesuai dengan hukum Islam.

Dewan Islam sekarang telah mengusulkan RUU sendiri dengan mengatakan bahwa para suami diperbolehkan untuk memukul istri mereka jika dia menentang perintahnya, menolak berdandan sesuai keinginannya dan menolak berhubungan seks.

Seorang perempuan juga diperbolehkan dipukul jika ia tidak memakai jilbab, berinteraksi dengan orang asing dan memberikan dukungan keuangan kepada orang-orang tanpa persetujuan suaminya.

George mengatakan ia berencana meninjau usulan dewan itu bersama para pengacara Muslim.

“Para ulama mendorong agenda mereka sendiri dan tidak memiliki pengetahuan tentang kedalaman iman Islam,” katanya, seraya menambahkan orang Kristen perlu berhati-hati dampak dari RUU ini bila disahkan.

Alice R. Garrick, direktur eksekutif Pengembangan dan Layanan Perempuan, sebuah pelayanan Gereja Pakistan mengatakan dewan itu mendorong kembali masyarakat kepada seratus tahun lalu.

“Negara kita sudah memiliki reputasi buruk karena serangan dan pembunuhan terhadap perempuan demi ‘kehormatan’. Usulan dewan itu hanya akan membuat keadaan menjadi lebih buruk,” katanya.

Dewan Islam juga telah menyatakan perawat wanita tidak diizinkan untuk melayani pasien laki-laki dan perempuan dilarang bekerja di media seperti TV dan koran, mengambil bagian dalam pertempuran militer, menyambut delegasi asing, berinteraksi dengan laki-laki atau mengunjungi  orang asing.

“Perempuan memiliki hak yang sama untuk bekerja dalam masyarakat sesuai konstitusi,” kata Garrick.

“Sebagian besar perawat adalah orang Kristen dan tidak akan mungkin bekerja di bawah rekomendasi yang diusulkan,” katanya.

Juga, jika seorang wanita Muslim dipaksa untuk masuk agama lain, orang yang melakukan konversi akan menerima tiga tahun penjara dan wanita tidak akan dibunuh jika ia kembali ke Islam.

Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan dalam sebuah pernyataan pada 27 Mei memberikan komentar bahwa rekomendasi dewan itu adalah konyol.

Sumber: ucanews.com

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi