- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Intelektual Muslim: Dugaan pemerasan terkait pendirian gereja sudah ada sejak dulu

 

Intelektual Muslim Ulil Abshar Abdalla mengakui bahwa dugaan adanya pemerasan terhadap gereja sudah ada sejak lama.

Untuk itu, “Harus ditindak tegas pelaku pemerasannya,” kata Ulil, direktur eksekutif Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) seperti dilansir Satuharapan.com, Rabu (8/6).

Jumat lalu, Komnas HAM bertemu dengan sejumlah pemimpin gereja di Bandung. Dari pertemuan tersebut terungkap ada beberapa ormas diduga memeras terhadap gereja-gereja di sekitar kota Bandung. Dalihnya, bangunan tempat ibadah itu tidak berizin.

Seperti kata Ulil, Komnas HAM menyebutkan bahwa kasus pemerasan seperti itu akan terus berlanjut apabila pemerintah tidak mampu bersikap tegas menghadapi kelompok-kelompok intoleran yang main hakim sendiri.

“Poin yang ingin diungkap oleh Komnas HAM adalah, bahwa ketidaktegasan pemerintah terhadap aksi main hakim sendiri oleh kelompok intoleran itu berbuntut pada aksi premanisme, pemerasan dan kejahatan yang lain,” kata komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, Senin (6/6).

Lebih lanjut, dia mengatakan, sikap pemerintah daerah dan pusat yang “membiarkan status” sebagian gereja-gereja tanpa izin, ikut menyuburkan praktik pemerasan.

Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan langkah simultan untuk mendampingi pimpinan gereja untuk mengurus izinnya.

“Mana yang memenuhi perizinan segera diterbitkan izinnya, mana yang belum (keluar izinnya) ditanya kesulitannya apa dan dibantu bagaimana cara memenuhi persyaratannya,” kata Imdadun.

RUU PUB lebih parah daripada Perber

Ketika ditanya solusi terkait pemerasan gereja oleh ormas keagamaan dengan dalih izin yang belum keluar, salah satu Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pdt Albertus Patty mengatakan, “Hanya bisa dihadapi dengan komitmen aparat negara terhadap penegakan hukum dan konstitusi negara.”

Pendeta GKI Maulana Yusuf Bandung ini melanjutkan, “Perlu desakralisasi terhadap kelompok-kelompok intoleran berjubah agama yang sering melakukan aksi penutupan rumah ibadah. Karena, aksi-aksi mereka bukan saja melanggar hukum dan konstitusi, melainkan juga aksi mereka bermotif sangat jauh dari nilai-nilai agama.”

Ketika disoal tentang penghapusan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dan Mendagri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, Pdt Albertus tidak setuju. “Penghapusan Perber bukan solusi mengatasi kasus pemerasan,” katanya.

“PGI pun tidak pernah merekomendasikan penghapusan Perber. Karena, akan terjadi kekosongan hukum lalu menjadi jalan disahkannya RUU PUB yang lebih bermasalah.”

Draf RUU PUB (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama)  sudah beredar untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. Sejak awal tahun lalu draf ini mendapat kritik keras dari berbagai tokoh agama karena isinya malah memicu konflik di tengah masyarakat. Campur tangan pemerintah terhadap kehidupan beragama rakyatnya juga makin kuat.

Baca juga: Pemerasan Gereja di Bandung [1]