UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Lilin seorang suster untuk Merry Utami yang akan dieksekusi mati

Juli 29, 2016

Lilin seorang suster untuk Merry Utami yang akan dieksekusi mati

Suster Laurentina dan puluhan orang lainnya melakukan aksi damai dengan menyalakan 1000 lilin di depan Istana Negara sebagai bentuk protes terhadap rencana pemerintah melaksanakan eksekusi mati tahap 3.

 

Suster Laurentina berdiri terdiam di depan Istana Negara. Tangannya memegang sebuah lilin yang sumbunya masih belum menyala. Tidak berapa lama, Suster Laurentina berjalan mendekati sekumpulan lilin yang sudah lebih dulu menyala.

Dengan hati-hati dia menyalakan lilin miliknya kemudian meletakannya di antara lilin-lilin itu.

“Itu lilin untuk Merry Utami. Kabarnya dia akan dieksekusi mati malam ini,” ujarnya, Kamis malam (28/7/2016), seperti dilansir Kompas.com.

Suster Laurentina dan puluhan orang lainnya melakukan aksi damai dengan menyalakan 1000 lilin di depan Istana Negara sebagai bentuk protes terhadap rencana pemerintah melaksanakan eksekusi mati tahap 3.

Di antara daftar 14 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, ada nama Merry Utami, seorang buruh migran yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2003.

Merry tertangkap membawa heroin sebanyak 1,1 kilogram oleh petugas bandara Soekarno Hatta saat baru tiba dari berlibur di Nepal bersama kekasihnya seorang warga negara Nigeria.

Suster Laurentina yang sehari-hari aktif di Jaringan Peduli Buruh Migran Keuskupan Agung Jakarta, merasa tergerak untuk menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pemerintah yang tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap Merry Utami.

Menurut dia, seberat apa pun kesalahan yang telah diperbuat seseorang, tetap tidak layak untuk dihukum mati. Negara tidak memiliki hak untuk mencabut nyawa seseorang.

Dia pun berharap Presiden Jokowi memberikan grasi terhadap Merry Utami dan 14 terpidana mati lainnya.

“Ya saya hanya bisa berharap pemerintah mau memberikan grasi kepada mereka,” kata dia.

Suster Laurentina berpendapat pemerintah seharusnya menghapus kebijakan hukuman mati. Dia menilai bentuk hukuman tersebut tidak manusiawi. Gereja Katolik pun, kata Suster Laurentina, telah menyatakan menolak keras hukuman mati.

Ketua Presidium Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr Ignatius Suharyo pernah menegaskan pernyataan tersebut.

Dalam ensiklik Evangelium Vitae yang diterbitkan tahun 1995, Paus Yohanes Paulus II menghapuskan status persyaratan untuk keamanan publik dari hukuman mati dan menyatakan bahwa dalam masyarakat modern saat ini, hukuman mati tidak dapat didukung keberadaannya.

Gereja Katolik menolak hukuman mati karena Gereja berpandangan setiap orang harus menghormati hidup manusia. Alasan kedua, menurut Mgr Suharyo, hidup adalah suci karena hidup merupakan hak asasi manusia yang diberikan langsung oleh Tuhan.

“Gereja Katolik dengan tegas menolak hukuman mati. Saya tergerak untuk memberikan rasa solidaritas saya kepada mereka yang akan dieksekusi karena hukuman itu tidak manusiawi,” ungkap Suster Laurentina.

4 terpidana mati telah dieksekusi

Kejaksaan Agung untuk sementara mengeksekusi empat orang dari 14 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Berikut keempat nama terpidana mati yang telah dieksekusi tersebut.

1. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.

2. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.

3. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.

4. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.

 

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi