- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Pemerintah Filipina bantah memberikan lampu hijau untuk eksekusi Mary Jane

 

Pemerintah Filipina mengatakan pihaknya tidak memberikan lampu hijau untuk mengekskusi Mary Jane Veloso, seorang narapidana narkoba asal Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Para pejabat Filipina membantah laporan media yang mengatakan Presiden Rodrigo Duterte telah memberikan lampu hijau kepada pemerintah Indonesia untuk mengeksekusi Mary Jane selama pertemuan dengan Presiden Joko (Jokowi) Widodo pekan lalu.

Presiden Jokowi membahas nasib Mary Jane, 32, dengan Presiden Duterte pada 9 September ketika mereka bertemu di Istana Presiden, Jakarta, demikian lapor Antara.

Presiden Duterte berada di Indonesia pada 8-9 September menyusul pertemuan puncak ASEAN di Laos. Dia dijadwalkan bertemu Mary Jane, tapi kunjungan itu dibatalkan, kata seorang pejabat di kedutaan besar Filipina di Jakarta.

“Saya menjelaskan (kepada dia) tentang keadaan Mary Jane, dan saya mengatakan kepada dia  bahwa Mary Jane membawa 2,6 kilogram heroin … Saat itu, Presiden Duterte memberi lampu hijau untuk melakukan eksekusi,” kata Presiden Jokowi seperti dikutip Antara.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih mengikuti proses hukum, kata Presiden Jokowi.

Namun, juru bicara Presiden Duterte, Ernesto Abella, kemudian mengatakan presiden hanya mengatakan kepada Presiden Jokowi untuk “mengikuti proses hukum Indonesia.”

“Pernyataan (Duterte) dalam percakapan dengan Presiden Jokowi seperti ini … dia mengatakan ia akan ‘mengikuti hukum Indonesia, saya tidak akan mengganggu,'” kata Abella dalam sebuah pernyataan.

Kementerian Luar Negeri Filipina juga membantah laporan tersebut.

Menteri Luar Negeri Perfecto Yasay mengatakan Duterte hanya mengatakan kepada Presiden Jokowi bahwa “ia menghormati proses peradilan dan akan menerima apapun keputusan akhir mengenai kasus ini.”

Mary Jane, yang dijatuhkan hukuman mati terkait penyelundupan narkoba, terhindar dari regu tembak pada April tahun lalu.

Dia mengatakan dia ditipu oleh seorang teman untuk membawa heroin. Pejabat pengadilan Filipina telah mengajukan kasus terhadap dugaan perekrutnya, termasuk teman, dengan maksud menyelidiki mereka terkait perdagangan manusia dan rekrutmen ilegal.

Dalam sebuah pernyataan, pengacara Mary Jane mengatakan, “Eksekusi ditunda tanpa batas waktu untuk menunggu hasil dari kasus-kasus di Filipina terhadap perekrutnya.”

Ketua Komisi Pastoral Migran dan Orang Dalam Perjalanan Konferensi Waligereja Filipina berharap bahwa Duterte terus mengajukan banding demi kehidupan Mary Jane.

“Ini merupakan harapan kami  bahwa pemerintah kami terus melobi demi kehidupannya (Mary Jane),” kata Uskup Balanga, Mgr Ruperto Santos.

Azas Tigor Nainggolan, koordinator bidang HAM Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran untuk Orang Dalam Perjalanan Konferensi Waligereja Indonesia, mngatakan, “Betapa mudahnya mereka untuk membuat keputusan mengenai kematian Mary Jane.”

Sumber: ucanews.com [1]