UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Presiden Jokowi: Aparat jangan ragu tindak ormas yang resahkan masyarakat

Desember 20, 2016

Presiden Jokowi: Aparat jangan ragu tindak ormas yang resahkan masyarakat

 

Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak organisasi masyarakat yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui akun twitter resminya, @Jokowi.

“Aparat hukum jangan ragu menindak tegas ormas yg melawan hukum dan meresahkan masyarakat –Jkw,” kicau Presiden Jokowi, pada Senin (20/12/2016) malam.

Sebelumnya, pada Senin sore di Istana, Presiden Jokowi sempat memanggil Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Pemanggilan tersebut terkait adanya kepala satuan wilayah (kasatwil) Polri yang menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar cara bertindak di lapangan.

Bangun toleransi antarumat beragama

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menghimbau masyarakat Indonesia untuk membangun toleransi antarumat beragama, salah satunya dalam menyambut perayaan hari raya setiap umat beragama, seperti hari raya yang akan datang bagi umat Kristen Protestan dan Katolik yaitu Hari Raya Natal.

Bagi Menag, bagaimanapun juga Bangsa Indonesia terdiri dari penganut agama yang beragam, termasuk penganut Agama Kristen maupun Protestan dan Katolik yang akan merayakan Hari Raya Natal.

“Tentu harapan saya, kita bisa menghargai dan menghormati sesama saudara kita sebangsa. Mereka (umat Kristen Protestan dan Katolik) merayakan Natal, kita hormati, kita hargai karena itula keyakinan agamanya,” ujar Menag saat peluncuran Alquran dengan tiga bahasa daerah dan Ensiklopedi Pemuka Agama Nusantara, Senin (19/12/2016), seperti dilansir netralitasnews.com.

Menag juga berharap, agar setiap masyarakat Indonesia dapat saling menghormati, seperti agama lain juga menghormati umat Islam dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Ormas lakukan “sweeping” tidak dibenarkan oleh hukum

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta ormas untuk menahan diri dan tidak melakukan sweeping terhadap atribut keagamaan di tempat-tempat umum.

“Sebuah ormas melakukan sweeping itu kan tidak dibenarkan oleh hukum,” kata Wiranto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016) malam, seperti dilansir Kompas.com.

Wiranto mengatakan, jika ada pelanggaran, maka aparat keamanan yang berhak untuk melakukan penertiban, bukan ormas.

Terkait aksi Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia di Surabaya, Wiranto mengatakan bahwa pemerintah sedang mempelajarinya.

Pemerintah tidak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sweeping yang melanggar hukum.

“Sedang kami garap itu. Jadi, kami akan melakukan suatu penelitian mempelajari itu, dan apa pun memang, sebenarnya alasan apa pun tidak boleh (sweeping),” ujar Wiranto.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal ikut mengawal aksi FPI Jawa Timur ke mal-mal dan tempat perbelanjaan di Kota Pahlawan itu, Minggu (18/12/2016).

Massa FPI menggelar pawai guna mensosialisasikan Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal.

 

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi