UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Muslim Pakistan melindungi orang Kristen terkait tuduhan penodaan agama

Januari 9, 2017

Muslim Pakistan melindungi orang Kristen terkait tuduhan penodaan agama

Para aktivis Pakistan berpartisipasi dalam tuguran menentang pembunuhan terhadap suami-istri Kristen dua tahun lalu.

 

Sekelompok tokoh Muslim dan Kristen telah membentuk komite perdamaian antaragama untuk menggagalkan kekerasan setelah halaman Alquran yang robek ditemukan di sebuah jalan di Lahore, Pakistan.

Komite beranggotakan 20 orang itu, setengahnya adalah orang Kristen. Komite ini dibentuk di desa Kamahan di mana Pendeta Babu Shahbaz ditangkap pada 28 Desember karena dituduh penghujatan.

Penduduk setempat mengklaim halaman Alquran itu ditemukan di kota Pakistan menulis nama Shahbaz yang keluarganya sekarang tinggal di persembunyian.

“Kami menelepon keluarganya untuk diinterogasi ketika tiga halaman Alquran ditemukan hari pertama dan mereka sepakat bertemu kami dan menjawab semua pertanyaan kami (orang-orang Kristen membantah bahwa halaman Alquran itu bukan mereka yang lakukan). Tapi kemudian banyak halaman Alquran ditemukan di jalan. Bagaimana bisa pelakunya meninggalkan bukti yang jelas seperti itu? ” tanya Asif Ali Babar, anggota komite itu, kepada ucanews.com.

“Beberapa orang berusaha menggunakan loudspeaker masjid setempat untuk mengumumkan pembakaran rumah-rumah orang Kristen, tapi upaya mereka dihentikan. Kami telah hidup bersama orang-orang Kristen seperti keluarga dan tidak akan membiarkan ini terjadi. Hanya orang yang bertanggung jawab harus dihukum,” katanya.

Babar telah mengorganisir dewan desa di tokonya yang terletak di depan gereja di desa Kamahan, rumah bagi sekitar 600 keluarga Kristen.

Veero Masih, seorang lansia, mengatakan komunitas Kristen khawatir terkait insiden itu.

“Kami tidak lagi berani pergi keluar. Saya tidak yakin tentang nasib anak saya. Bahkan kebaktian Tahun Baru diadakan dalam suasana tegang,” katanya.

Pemerintah telah membentuk beberapa komite ulama di masa lalu untuk meninjau penyalahgunaan undang-undang (UU) Penghujatan, tapi tidak bisa mengubahnya karena tekanan domestik.

Menurut laporan pemerintah Punjab, 1.296 kasus penghujatan yang terdaftar melibatkan 2.299 orang, sementara 119 kasus dibatalkan di provinsi itu dari tahun 2011 hingga 2015.

Ini termasuk 48 kasus yang diajukan oleh pengadu Muslim terhadap non-Muslim. Sebaliknya, hanya enam non-Muslim menuduh Muslim melakukan penghujatan.

Para pemimpin Gereja telah lama menuduh bahwa UU itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan ekstremis agama melanjutkan agenda mereka dengan menyalahgunakan UU Penghujatan tersebut.

Sumber: ucanews.com

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi