UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pengadilan bebaskan106 tersangka kasus serangan terhadap komunitas Kristen

Januari 31, 2017

Pengadilan bebaskan106 tersangka kasus serangan terhadap komunitas Kristen

Umat Katolik menghadiri Misa Natal di sebuah gereja di Peshawar, Pakistan bagian utara, 25 Desember 2016.

 

Sebuah pengadilan anti-terorisme di Pakistan membebaskan 106 warga Muslim yang dituduh terlibat dalam serangan dan pembakaran terhadap rumah-rumah orang Kristen di lingkungan Joseph Colony, Lahore, tahun 2013.

Pada 9 Maret 2013, ribuan demonstran bersenjatakan tongkat dan batu menyerbu Joseph Colony dan membakar sekitar 150 rumah terkait tuduhan penghujatan terhadap seorang pria Kristen.

Ratusan rumah, toko, kendaraan dan tiga gereja dibakar oleh massa.

Tidak ada korban, namun orang Kristen, yang takut untuk keselamatan mereka, sudah meninggalkan tempat tinggal mereka setelah diberitahu oleh polisi tentang kemungkinan kekerasan massa.

Pihak berwenang sangat mengecam karena membiarkan serangan massa di komunitas Kristen itu meskipun polisi telah mengetahui gelagat mereka sebelumnya.

Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terhadap para perusuh, menangkap lebih dari 100 orang. Orang Kristen dituduh menghujat juga ditangkap.

Semua 106 terdakwa muncul di pengadilan pada 28 Januari.

Pembebasan itu diumumkan karena kurangnya bukti karena para saksi menolak mengakui mereka sebagai tersangka, lapor media lokal. Mereka juga mengatakan mereka tidak keberatan jika terdakwa dibebaskan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, para pejabat Gereja telah menyatakan kekecewaan mereka terkait pembebasan terhadap semua tersangka.

“Pembebasan ini menjengkelkan. Pada dasarnya, ini berarti bahwa, meskipun rekaman video, dokumen dan gambar menunjukkan ribu orang mengamuk di properti Kristen, pengadilan belum menemukan orang yang bersalah. Jadi massa boleh bebas untuk melakukan apapun yang mereka inginkan,” kata Cecil Shane Chaudhry, eksekutif eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Pakistan kepada ucanews.com.

“Mungkin polisi tidak tulus menjalankan tugas mereka dan mengumpulkan orang yang tepat. Juga, ada tekanan masyarakat di pengadilan yang lebih rendah. Jika tidak ada bukti substansial, pengadilan juga harus menerima jaminan terhadap Sawan Masih (pria Kristen yang diduga penghujatan).”

Rawadari Tehreek (“Gerakan Toleransi”), sebuah organisasi lintas agama, berencana membahas dampak dari putusan tersebut dalam pertemuan 30 Januari di Lahore.

“Kami khawatir. Sekali lagi sejarah telah berulang  dan keadilan kami ditolak. Tak satu pun dari para pelaku dalam serangan anti-Kristen telah ditangkap di masa lalu. Sementara ini memberikan pesan negatif untuk penganiayaan terhadap kelompok- kelompok minoritas agama, juga mendorong ekstrimis,” kata Samson Salamat, ketua kelompok itu.

“Mungkin pimpinan Gereja harus lebih aktif dalam mengejar proses pengadilan dalam kasus tersebut.”

Lebih dari 95 persen dari 180 juta penduduk Pakistan adalah Muslim. Kurang dari 2 persen adalah Kristen, Hindu dan minoritas agama lainnya.

Sumber: ucanews.com

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi