UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Otoritas Tiongkok larang umat Kristiani di Xinjiang

Maret 1, 2017

Otoritas Tiongkok larang umat Kristiani di Xinjiang

Seorang polisi paramiliter Tiongkok menghalangi seseorang yang mengambil gambar ketika mereka menjaga di pos pemeriksaan di Provinsi Xinjiang.

 

Pihak berwenang Tiongkok di wilayah barat laut Xinjiang yang bergolak telah melarang semua kegiatan Katolik dan Protestan serta melakukan tindakan represif di tempat ibadah tidak resmi atas nama tindakan “anti-terorisme”.

Gereja Katolik bawah tanah dan gereja rumah Protestan telah diperingatkan untuk menghentikan semua aktivitas mereka di seluruh wilayah itu, demikian Radio Free Asia mengutip seorang pejabat urusan agama.

“Ya, itu benar,” kata pejabat, melalui telepon dari biro urusan agama dan etnis minoritas pemerintah Daerah Otonomi Xinjiang Uyghur.

“Mereka semua harus beribadah di (sebuah gereja yang diakui),” kata pejabat itu, yang menunjukkan kepada Katolik dan Protestan.

Tiongkok adalah rumah bagi sekitar 68 juta umat Protestan, termasuk 23 juta beribadat di gereja-gereja yang diakui negara dan sekitar sembilan juta umat Katolik, termasuk 5,7 juta milik organisasi yang diakui negara.

Partai Komunis Tiongkok telah meningkatkan kontrol atas segala bentuk praktek keagamaan antara warga dalam beberapa tahun terakhir, yang menempatkan peningkatan tekanan pada kelompok agama untuk bergabung dengan Tiga Asosiasi Patriotik Protestan atau Asosiasi Patriotik Katolik Tiongkok, yang tidak memiliki hubungan dengan Vatikan.

Pemerintahan Presiden Xi Jinping menganggap Kristen sebagai impor asing yang berbahaya, di mana para pejabat memperingatkan tahun lalu melawan “infiltrasi pasukan musuh Barat” dalam bentuk agama.

Aturan baru itu sudah mulai diterapkan di beberapa wilayah Xinjiang.

Seorang warga Aksu di daerah Shayar mengatakan gereja-gereja di kota-kota Aksu dan Korla berhenti pertemuan sama sekali, dan orang-orang lokal telah diperingatkan tidak bertemu secara pribadi untuk beribadah.

“Mereka memperingatkan kami bahwa kami tidak boleh melakukan ibadat, dan kami akan dikenakan biaya terkait pertemuan ilegal dan kami akan ditangkap dan dikurung,” kata warga tersebut.

Sumber: ucanews.com

 

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi