- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Etnis Rakhine Tolak Status Kewarganegaraan Rohingya

Etnis Rakhine di Myanmar menentang pemerintah memberikan kewarganegaraan kepada beberapa anggota minoritas Muslim Rohingya yang dianiaya.

Selama 5 hari penuh mereka -terdiri dari biksu dan pengikut mereka- memprotes  di Sittwe, ibukota negara bagian Rakhine dan beberapa kota lain sejak 19 Maret. Etnis Rakhine Buddha merupakan bagian terbesar dari total 3 juta penduduk negara bagian itu.

Zaw Win, dari kelompok masyarakat sipil di kota kecil Buthidaung di bagian utara negara bagian itu memprotes penerbitan kartu kewarganegaraan oleh pemerintah federal kepada anggota masyarakat Rohingya.

“Keputusan untuk melakukan itu  tampaknya datang dari pejabat tingkat atas sehingga kami prihatin bahwa kemungkinan  kebijakan pemerintah yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang mengenai kewarganegaraan yang berhubungan dengan kedaulatan kami,” kata Zaw Win.

Organisasi masyarakat sipil setempat mengatakan 53 warga Rohingya dari kota  Maungdaw dan Buthidaung telah menerima kartu kewarganegaraan pada bulan Februari. Mereka mengatakan pemerintah federal berencana untuk mengeluarkan lebih banyak lagi.

Sekitar 2.000 Muslim Rohingya telah diberikan kewarganegaraan di negara bagian Rakhine demikian laporan  Komisi Penasehat interim Rakhine yang dipimpin Kofi Annan pada 16 Maret.

Sebuah komite parlemen negara didirikan pada Februari setelah etnis Rakhine memprotes penerbitan kartu kewarganegaraan. Mereka mengatakan tetangga Rohingya mereka tidak memenuhi syarat untuk kewarganegaraan menurut  UU Kewarganegaraan 1982.

Than Shwe, petugas imigrasi dari kabupaten Maungdaw kota, mengatakan bahwa apa yang saat ini sedang diusulkan dalam kaitannya dengan kartu kewarganegaraan berlandaskan  hukum.

“Otoritas Prihatin yang meneliti orang-orang ini menurut UU Kewarganegaraan tahun 1982  benar dan permohonan yang disampaikan kepada komite nasional merupakan pengambil keputusan utama,” kata Than Shwe ucanews.com.

Komite parlemen negara akan menyajikan laporan tentang mengeluarkan kartu kewarganegaraan kepada Rohingya pada 21 Maret.

Etnis Rakhine yang mayoritas beragama Budha khawatir bahwa kartu kewarganegaraan mungkin diserahkan secara acak untuk Rohingya yang mereka lihat sebagai imigran ilegal. Mereka  menuntut  53 kartu kewarganegaraan yang sudah dikeluarkan dicabut. Mereka juga menuntut tindakan yang akan diambil terhadap pejabat yang mengeluarkan mereka.

Pe Dari, seorang anggota parlemen dari garis keras pihak Arakan National di negara bagian Rakhine, mengatakan pemerintah federal sedang ditekan oleh masyarakat internasional dalam mengeluarkan kartu.

“Kami tidak menentang orang-orang yang berhak untuk mendapatkan kewarganegaraan tapi kami prihatin tentang kurangnya transparansi dan memberikan kartu kewarganegaraan kepada Rohingya yang tidak memenuhi syarat,” Kata Pe Dari kepada ucanews.com.

Kelompok-kelompok HAM telah mendorong pemerintah Myanmar untuk memberikan dokumen kewarganegaraan hukum bagi warga negara yang diperkirakan berjumlah 1,1 juta etnis Rohingya, yang dengan tanpa kewarganegaraan mereka rentan terhadap penganiayaan.

Menurut UU Kewarganegaraan tahun 1982 yang menyatakan bahwa hanya bangsa etnis, dan lain-lain yang keluarganya memasuki negara itu sebelum tahun 1823, berhak atas kewarganegaraan Myanmar.  Berdasarkan hukum ini, Rohingya telah ditolak kewarganegaraan dan hak-hak yang menyertainya.

Sekitar 140.000 etnis Rohingya saat ini tinggal di kamp-kamp dalam kondisi apartheid seperti di Rakhine setelah kekerasan sektarian meletus pada tahun 2012 yang menyebabkan sejumlah orang tewas. Banyak dari mereka menghadapi pembatasan pada kebebasan bergerak, dengan akses terbatas ke perawatan kesehatan, makanan dan pendidikan.

Lebih dari 74.000 Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh setelah empat bulan mengalami  tindakan kekerasan  melalui penyebaran teror dan kekerasan menyusul serangan pada Myanmar di pos perbatasan keamanan bagian utara negara itu Oktober 2016.

Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watch Divisi Asia, mengatakan bahwa  ekstremis Rakhine memprotes setiap kali ada yang menyebutkan perubahan status Rohingya atau mendiskusikan  tentang reformasi hukum kewarganegaraan.

“Etnis  Rohingya harus diberikan kewarganegaraan, dan saatnya Myanmar menjelaskan kepada orang-orang Rakhine bahwa hukum hak asasi manusia internasional mengharuskan pemerintah untuk memperpanjang kewarganegaraan,” kata Robertson ucanews.com.

Muslim kemungkinan  tiba di sana melewati apa yang kemudian dinamakan kerajaan independen Arakan (sekarang Rakhine) sejak  abad ke-8 yang lalu. Mereka pelaut dan pedagang dari Timur Tengah, dan bergabung di abad ke-17 dengan  puluhan ribu umat Islam Bengali yang ditangkap oleh Arakan perampokan, menurut laporan Economist dari 2015.

 

Link: Ethnic Rakhine in Myanmar [1]