UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Orang Kristen Korban Kekerasan Menunggu Kompensasi

Nopember 1, 2017

Orang Kristen Korban Kekerasan Menunggu Kompensasi

Dalam foto tahun 2013 ini dua perempuan korban kekerasan anti kristen tahun 2008 di Kandhamal mengisahkan kepada ucanews.com bagaimana keluarga diserang dan dibunuh. (ucanews.com)

Delegasi ekumenis meminta pemerintah negara bagian Odisha India untuk melaksanakan perintah Mahkamah Agung untuk menaikkan pembayaran kompensasi kepada korban kekerasan anti-Kristen.

Mahkamah Agung mengeluarkan perintah lebih dari setahun yang lalu.

Delegasi enam pemimpin Kristen pada 25 Oktober bertemu dengan pejabat distrik Kandhamal untuk mengadukan tentang penundaan yang sekian lama.

Pada tahun 2008, nasionalis Hindu di distrik tersebut menyerang ratusan desa miskin, menyebabkan setidaknya puluhan orang tewas – termasuk orang cacat dan orang tua serta anak-anak dan perempuan.

Ribuan rumah, serta gereja, hancur.

Mahkamah Agung India pada 2 Agustus tahun lalu memerintahkan pemerintah negara bagian untuk membayar kompensasi tambahan atas pertumpahan darah anti-Kristen terburuk dalam sejarah India.

Pastor Ajay Kumar Singh, yang bekerja untuk korban kekerasan, mengatakan pejabat distrik tertinggi menceritakan kepadanya bahwa pembayaran lebih lanjut tertunda karena masalah administrasi, namun akan dilakukan dalam waktu dua bulan ke depan.

Mahkamah Agung meminta pemerintah negara bagian itu untuk membayar kompensasi tambahan sebesar 300.000 rupee (US $ 4.600) per kematian, di samping 500.000 rupee yang telah dialokasikan untuk keluarga yang terdiri dari 39 orang yang terbunuh.

Pembayaran  juga diperintahkan untuk keluarga yang rumah mereka hancur total atau sebagian rusak.

Pastor Singh mengatakan tidak semua kewajiban kompensasi awal dipenuhi. Dan jumlah korban sebenarnya, baik karena kematian atau penghancuran harta pribadi dan gereja,  belum diakui.

Misalnya kompensasi hanya disepakati untuk 39 kasus kematian, sementara jumlah kematian sebenarnya melebihi dari 100 orang.

Pastor Singh menuduh negara tersebut bersikap acuh tak acuh terhadap orang-orang Kristen yang miskin secara ekonomi dan tidak signifikan secara politis yang hanya terdiri dari 2,7 persen dari 42 juta penduduk negara tersebut.

Dan dia mengutip kritikan Mahkamah Agung atas kegagalan pemerintah negara itu untuk mengidentifikasi dan mengadili ratusan pelaku serangan tersebut.

“Sepuluh tahun adalah periode yang panjang dalam kehidupan seseorang dan menunda pengadilan adalah penyangkalan keadilan,” kata Pastor Singh. “Pertarungan hukum kita akan berlanjut demi rakyat kita.”

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi